Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan Hamid II, Perancang Lambang Negara Indonesia

Kompas.com - 15/01/2023, 09:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 36 Ayat A, disebutkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila.

Garuda Pancasila terdiri atas tiga komponen utama, yaitu Burung Garuda, Perisai, dan Pita Putih.

Siapa perancang lambang negara?

Baca juga: Kapan Garuda Pancasila Diresmikan sebagai Lambang Negara?

Sultan Hamid II

Perancang lambang negara Indonesia adalah Sultan Hamid II.

Sultan Syarif Abdul Hamid Al-Qadrie atau yang biasa disebut Sultan Hamid II adalah sultan ke-7 Kesultanan Qadriyah Pontianak.

Sultan Hamid II lahir di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 12 Juli 1913, bertepatan dengan 7 Sya'ban 1331 H.

Sultan Hamid II merupakan putra dari Sultan Pontianak ke-6, Sultan Syarif Muhammad Al-Qadrie dari istri ketiganya yang bernama Syecha Jamilah Syarwani.

Sultan Hamid II bertakhta setelah ayahnya meninggal pada 1944 karena ditangkap dan dibunuh oleh Jepang.

Sultan Hamid II menggantikan ayahnya sebagai Sultan Pontianak pada 29 Oktober 1945.

Tiga tahun setelahnya, melalui surat Keppres RIS No. 1 Tahun 1949, tanggal 18 Desember 1949, Sultan Hamid II dipercaya untuk menjadi salah satu kabinet formatur bersama-sama dengan Mohammad Hatta, Ide Anak Agung Gde Agung, dan Sri Sultan HB IX.

Selanjutnya, melalui surat Keppres RIS No. 2 Tahun 1949, tanggal 20 Desember 1949, Sultan Hamid II diangkat sebagai Menteri Negara Portofolio.

Baca juga: Sejarah Garuda di Dada Jersey Timnas Indonesia

Merancang lambang negara Indonesia

Sebagai Menteri Negara Portofolio, Sultan Hamid II diberi tugas mempersiapkan berbagai kebutuhan sidang kabinet dan mengkoordinasikan perancangan Lambang Negara Indonesia.

Sesuai dengan ucapan Ir. Soekarno, bahwa hendaknya lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia, maka Sultan Hamid II memvisualisasikan kelima sila dari Pancasila untuk dijadikan lambang negara.

Pada 10 Januari 1950, dibentuk panitia teknis dengan nama Panitia Lambang Negara di bawah komando Sultan Hamid II bersama personel lainnya, seperti Mohammad Yamin, Ki Hajar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan R.M. Ng. Poerbatjaraka.

Panitia ini bertugas untuk menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan kemudian diajukan ke pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com