Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prasasti Bebandem, Bukti Kebijaksanaan Raja Jayasakti

Kompas.com - 27/02/2023, 13:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Prasasti Bebandem merupakan peninggalan Raja Jayasakti, yang pernah berkuasa di Bali antara tahun 1133-1150.

Benda bersejarah ini dikeluarkan pada tahun Saka 1059 atau bertepatan dengan tahun 1137 Masehi.

Prasasti Bebandem berupa 11 lempengan tembaga yang berisi kebijaksanaan Raja Jayasakti terhadap segala permasalahan di Desa Bahung Tringan.

Saat ini Prasasti Bebandem disimpan di Pura Gumi Desa Bebandem di Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Bali.

Baca juga: Isi Prasasti Panempahan Peninggalan Pendiri Dinasti Warmadewa

Isi Prasasti Bebandem

Prasasti Bebandem ditulis menggunakan aksara dan bahasa Jawa Kuno. Isi prasasti ini sangat panjang, yang dituangkan pada 11 lempengan tembaga.

Berdasarkan pembacaan para ahli, intisari Prasasti Bebandem menceritakan tentang kebijaksanaan Raja Jayasakti.

Selama memerintah, Maharaja Sri Jayasakti dikenal sebagai raja yang bijaksana, melindungi, dan memerhatikan kesejahteraan rakyat.

Prasasti Bebandem dikeluarkan oleh Raja Jayasakti pada 1059 Saka (1137 Masehi) kepada warga Desa Bahung Tringan dan sekitarnya.

Baca juga: Candi Gunung Kawi, Persemayaman Raja-raja Bali

Lempengan pertama prasasti ini mengungkap keresahan penduduk Desa Bahung Tringan yang mulanya berjumlah 60 keluarga menjadi 11 keluarga saja.

Hal itu terjadi karena banyak keluarga yang berpindah ke wilayah lain akibat kewajiban pajak dan iuran yang dirasa terlalu berat.

Permasalahan tersebut diatasi raja dengan bijaksana, di mana penduduk Desa Bahung Tringan diberi keringanan dalam membayar pajak.

Keringanan yang dimaksud berupa 40 tahun bebas dari kewajiban membayar pajak atau iuran untuk sambar, pajak peternakan, dan pajak laga sabungan.

Setelah 40 tahun berlalu, mereka kembali diwajibkan membayar pajak sebagaimana berlaku sebelumnya.

Baca juga: Udayana, Penguasa Bali yang Menurunkan Raja-raja Kediri

Di luar pajak, warga Desa Bahung Tringan tidak dikenakan kewajiban kerja bakti, tidak disarankan memberi makan orang-orang yang melintas di desanya, dan memberi makan seadanya kepada pejabat kerajaan utusan raja.

Di samping itu, Prasasti Bebandem membahas mengenai solusi dari raja terhadap permasalahan-permasalahan lain yang menyangkut berbagai aspek tatanan kehidupan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, pertanian, keamanan, dan agama, dengan sangat terperinci.

Pada bagian akhir prasasti disebutkan para saksi yang hadir dalam penetapan anugerah raja kepada warga Desa Bahung Tringan.

Para saksi tersebut berasal dari golongan Senapati, pendeta Siwa dan Buddha, Rakryan Juru, Samgat Caksu, dan Samgat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com