KOMPAS.com - Hari Pers Nasional diperingati di Indonesia setiap tanggal 9 Februari, yang juga bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Menurut catatan sejarah, Hari Pers Nasional kali pertama diperingati secara resmi pada 9 Februari 1985 yang diadakan di Gedung Utama Pekan Raya Jakarta.
Gagasan mengenai Hari Pers Nasional kali pertama muncul pada Kongres ke-16 PWI di Padang, Sumatera Barat, pada 1978.
Baca juga: Perkembangan Pers pada Masa Kolonial
Salah satu keputusan dari Kongres ke-16 PWI adalah usulan agar pemerintah menetapkan tanggal 9 Februari sebagai hari lahir PWI dan Hari Pers Nasional (HPN).
Namun, usulan tersebut tidak langsung disetujui pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden Soeharto.
Kendati demikian, Hari Pers Nasional akhirnya diperingati untuk kali pertama pada ulang tahun PWI ke-35 tahun 1981.
Peringatan tersebut diadakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut, dalam sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Februari 1981, akhirnya usulan penetapan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional disetujui untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah.
Setelah tujuh tahun diusulkan, Presiden Soeharto baru menyetujui penetapan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional pada 1985.
Penetapan Hari Pers Nasional diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985.
Di dalam Keppres itu disebutkan beberapa tujuan memperingati Hari Pers Nasional, yaitu:
Baca juga: Ruhana Kuddus, Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia
Penetapan tanggal perayaan Hari Pers Nasional pada 9 Februari sempat menuai perdebatan.
Sebab, penetapan Hari Pers Nasional diambil dari hari lahir PWI dianggap tidak mewadahi sebuah organisasi wartawan yang memiliki visi berbeda.
Berbagai organisasi pers juga kerap menyampaikan kritik mereka terkait tanggal penetapan Hari Pers Nasional.
Dua organisasi pers, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), kerap mempermasalahkan penetapan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.