Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Syaiful Arif
Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP)

Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP), Staf Ahli MPR RI. Mantan Tenaga Ahli Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017-2018). Penulis buku; (1) Islam dan Pancasila, Perspektif Maqashid Syariah Prof. KH Yudian Wahyudi, PhD (2022).  (2) Pancasila versus Khilafah (2021), (3) Pancasila, Pemikiran Bung Karno (2020), (4) Islam, Pancasila dan Deradikalisasi (2018), (5) Falsafah Kebudayaan Pancasila (2016), serta beberapa buku lain bertema kebangsaan, Islam dan kebudayaan.

Fikih Kenegaraan Gus Dur

Kompas.com - 30/01/2023, 10:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SALAH satu warisan berharga KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah pemikirannya tentang kenegaraan di dalam Islam. Warisan ini mencerminkan corak utama politik Islam di Indonesia, yang membuat negara Indonesia sah, terutama di hadapan hukum Islam.

Meskipun Gus Dur merupakan sarjana Sastra Arab jebolan Universitas Baghdad, namun beliau juga seorang ahli filsafat hukum Islam (ushul fiqh). Di Pesantren Ciganjur asuhan beliau, Gus Dur dua kali mengampu kitab babon ushul fiqh, yakni al-Risalah karya Imam Syafi’i, dan al-Mustashfa karya Imam al-Ghazali.

Ketika membahas al-Mustashfa, Gus Dur menyatakan, banyak sarjana Barat yang salah memahami Al-Ghazali dan rasionalitas dalam Islam. Sebab menurut beliau, Al-Ghazali bukanlah pemadam rasionalitas Islam melalui tasawufnya, akan tetapi justru penghidup rasionalitas Islam melalui ushul fiqh.

Baca juga: Belajar Kearifan Islam dari Gus Dur dan Cak Nur

Gus Dur sendiri menempatkan ushul fiqh sebagai mahkota rasionalitas dalam peradaban Islam.

Bagaimana peran ushul fiqh dalam pemikiran kenegaraan Gus Dur? Inilah yang menjadi titik fokus tulisan ini. Sebuah titik yang jarang terbaca oleh publik, karena pembacaan terhadap pemikiran Gus Dur terbatas pada “ranting”, bukan “akar” dan metodologinya.

Perluasan Penerapan

Untuk menerapkan ushul fiqh dalam pemikiran kenegaraan, Gus Dur melakukan dua hal. Pertama, perluasan sumber bagi penerapan hukum Islam (istinbath tathbiqi). Artinya, sumber penerapan hukum yang secara konvensional mengacu pada Al Quran, hadis, ijma' dan qiyas, diperluas pada prinsip kemaslahatan (mashlahah), tradisi (‘urf), dan kebaikan (istihsan).

Melalui perluasan itu, maka pijakan bagi penerapan hukum Islam tidak hanya hal-hal yang bersifat keagamaan, tetapi juga hal-hal yang bersifat kemanusiaan. Tentu, hal-hal manusiawi ini tidak bertentangan dengan teks suci (nash) meskipun secara tekstual tidak ditulis di Kitab Suci.

Penerapan Islam berdasarkan sumber yang diperluas inilah yang membuatnya mengagas pribumisasi Islam, yakni kontekstualisasi Islam melalui pengembangan aplikasi nash. Prinsipnya justru menggunakan pendekatan kebudayaan, ketika Islam bertemu (bersitegang) dengan budaya.

Bagaimana ini bisa terjadi? Karena dalam ushul fiqh, tradisi (‘urf) bisa menjadi pijakan bagi perumusan dan penerapan hukum Islam. Ini yang membuat Gus Dur sering mewacanakan kaidah fikih: al-‘adah al-muhakkamah (adat bisa menjadi landasan hukum Islam).

Seperti diketahui, gagasan pribumisasi Islam menjadi tandingan utama bagi wacana dan gerakan arabisasi Islam di Indonesia. Dalam kaitan ini, Gus Dur tidak hanya meramu hubungan yuridis antara syariah dan adat, tetapi juga menjalin hubungan filosofis antara agama dan budaya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ikhwal Kolak Menjadi Takjil Wajib, Ini Sejarahnya

Ikhwal Kolak Menjadi Takjil Wajib, Ini Sejarahnya

Stori
Sejarah Tarawih 23 Rakaat

Sejarah Tarawih 23 Rakaat

Stori
Sejarah Imsak, Penanda Waktu Salat dan Puasa Ramadhan

Sejarah Imsak, Penanda Waktu Salat dan Puasa Ramadhan

Stori
Muasal Garam, Awalnya Pengawet Mayat

Muasal Garam, Awalnya Pengawet Mayat

Stori
Sejarah Jumlah Rakaat Salat, dari 50 Kali Jadi 5 Waktu

Sejarah Jumlah Rakaat Salat, dari 50 Kali Jadi 5 Waktu

Stori
Sejarah Ilmu Mantiq, Ilmu Logika yang Dikembangkan Aristoteles

Sejarah Ilmu Mantiq, Ilmu Logika yang Dikembangkan Aristoteles

Stori
Muasal Keripik Kentang, dari Resto ke Kaki Lima

Muasal Keripik Kentang, dari Resto ke Kaki Lima

Stori
Suku-suku di Papua Selatan

Suku-suku di Papua Selatan

Stori
Sejarah Kantong Kertas Lilin, Pembungkus Makanan Tersohor

Sejarah Kantong Kertas Lilin, Pembungkus Makanan Tersohor

Stori
Suku-suku di Papua Barat

Suku-suku di Papua Barat

Stori
Kisah Keripik Singkong, Laris lantaran Pengupas Kentang

Kisah Keripik Singkong, Laris lantaran Pengupas Kentang

Stori
Suku-suku di Nusa Tenggara Timur

Suku-suku di Nusa Tenggara Timur

Stori
Suku-suku di Nusa Tenggara Barat

Suku-suku di Nusa Tenggara Barat

Stori
Perbedaan Hilal dan Hisab

Perbedaan Hilal dan Hisab

Stori
Muasal Asuransi, dari Kisah tentang Sebuah Kapal

Muasal Asuransi, dari Kisah tentang Sebuah Kapal

Stori
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+