Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Gus Dur Dilengserkan oleh MPR?

Kompas.com - 25/03/2022, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur adalah Presiden Indonesia keempat yang memimpin sejak 20 Oktober 1999.

Ia disebut-sebut sebagai presiden di era Reformasi yang terkenal dengan kebijakannya yang sangat kontroversial.

Bahkan, Gus Dur harus mundur dari jabatannya dan terhitung hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun.

Gus Dur dilengserkan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada pada 23 Juli 2001.

Lantas, apa alasan MPR memberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur?

Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Dituduh menyelewengkan dana

Lengsernya Gus Dur dipicu oleh laporan yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait dugaan penggunaan dana Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Bulog sebesar 4 juta dollar AS.

Selain itu, Gus Dur juga diduga menggunakan dana bantuan Sultan Brunei Darussalam sebesar 2 juta dollar AS.

Berdasarkan tuduhan tersebut, Gus Dur dianggap melanggar UUD 1945 Pasal 9 tentang Sumpah Jabatan dan Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Itulah mengapa Gus Dur diberhentikan oleh MPR, meski pada akhirnya tuduhan-tuduhan tersebut tidak pernah terbukti.

Baca juga: Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Membuat kebijakan yang kontroversial

Selama menjadi presiden RI, Gus Dur mengeluarkan kebijakan yang dianggap kontroversial, sebagai berikut.

  • Penghapusan Tap MPR yang membahas tentang Partai Komunis Indonesia (PKI)
  • Melepas jabatan Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi atas tuduhan kasus korupsi, padahal tidak ada bukti yang kuat
  • Mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisikan tentang pembubaran parlemen

Mengeluarkan Dekrit Presiden 23 Juli 2001

Konflik antara Gus Dur dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan MPR semakin tajam setelah keluarnya Dekrit Presiden 23 Juli 2001.

Isi Dekrit Presiden 23 Juli 2001 adalah pembekuan DPR dan MPR, pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat, serta pembekuan Golkar.

Isi dekrit yang menyatakan pembekuan DPR dan MPR menjadi salah satu pernyataan yang paling menyita perhatian publik.

Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR RI

Dinilai menyalahgunakan jabatan

Dekrit Presiden 23 Juli 2001 dinyatakan tidak berfungsi setelah MPR menggelar sidang istimewa.

MPR menyatakan bahwa Gus Dur sudah melanggar Tap MPR No. III/MPR/2000, karena memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.

Banyaknya masalah yang terjadi pada masa kepemimpinannya, yang membuat Gus Dur diturunkan dari jabatannya.

Oleh sebab itu, ia diturunkan dari jabatannya oleh MPR dan presiden setelah Gus Dur adalah Megawati Soekarnoputri.

 

Referensi: 

  • Pusat Data dan Analisa Tempo. (2019). Gus Dur Lengser-Seri II. Jakarta: Tempo Publishing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com