Pada relief Candi Borobudur peninggalan Kerajaan Mataram Kuno, tertera beberapa kapal layar besar yang bercadik, yang jelas menggambarkan kapal dagang Indonesia.
Dari prasasti juga diketahui bahwa pedagang asing dari daratan Asia Tenggara dan China pernah menetap di Jawa dalam waktu tertentu untuk keperluan dagang.
Mereka bertransaksi menggunakan uang dari emas dan perak, meski beberapa berita China juga menyebut adanya sistem barter.
Terhadap masyarakat, Kerajaan Mataram Kuno menerapkan sistem pajak yang dipungut oleh para pejabat yang bertanggung jawab.
Pajak yang dipungut ada beberapa macam, seperti pajak hasil bumi, pajak tanah, pajak perdagangan, dan pajak usaha kerajinan.
Baca juga: Dinasti yang Berkuasa di Kerajaan Mataram Kuno
Untuk pajak hasil bumi, penarikannya dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, sesudah musim panen.
Pajak dapat dibayarkan dalam bentuk hasil bumi ataupun uang. Menurut berita China, rakyat harus membayar pajak sebesar 10 persen dari hasil tanahnya.
Ada juga keterangan-keterangan prasasti yang menyatakan bahwa pajak tanah ditentukan berdasarkan luas tanahnya.
Sedangkan pajak yang diberlakukan terhadap para pedagang dan perajin tidak diketahui besarannya.
Referensi: