Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Masa Jabatan Presiden Indonesia Hanya 5 Tahun?

Kompas.com - 25/07/2022, 14:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden pada setiap negara di dunia dapat berbeda.

Di Indonesia, peraturan terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun.

Lantas, mengapa masa jabatan presiden Indonesia hanya lima tahun?

Baca juga: Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Latar Belakang, Isi, Tujuan, dan Dampak

Berdasarkan konstitusi negara Indonesia

Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.

Berdasarkan konstitusi negara Indonesia, masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun.

Masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun telah tercantum dalam UUD 1945 sejak sebelum perubahan atau amendemen.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali," demikian bunyi Pasal 7 UUD 1945 sebelum amendemen.

Sedangkan setelah dilakukan amendemen terhadap UUD 1945, pasal 7 mengalami perubahan dengan mencantumkan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dimulai sejak orde Reformasi dengan dikeluarkanya Amendemen Pertama UUD pada 1999.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi hasil amendemen pertama UUD 1945 Pasal 7.

Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

Setiap lima tahun sekali, presiden dan wakil presiden akan dipilih ulang dalam pemilihan umum (pemilu).

Hal itu termaktub dalam Pasal 22E UUD 1945, di mana pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Peraturan itu diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

Dengan demikian, alasan masa jabatan Presiden Indonesia hanya 5 tahun adalah berdasarkan konstitusi negara, yaitu UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com