Selain itu, UU Gula secara resmi menghapus budidaya tebu dan pabrik gula yang dikelola pemerintah kolonial Belanda.
Undang-Undang Gula atau Suiker Wet antara lain mengatur tentang:
Baca juga: Sistem Tanam Paksa: Latar Belakang, Aturan, Kritik, dan Dampak
Selain itu, Suiker Wet juga berisi beberapa larangan. Isi larangan dalam Undang-Undang Gula adalah pelarangan tanaman tebu untuk diekspor ke luar negeri.
Sedangkan yang boleh diekspor, apabila tebu sudah melalui proses penggilingan dan berubah menjadi gula.
Pada praktiknya, UU Gula melatarbelakangi munculnya perusahaan tebu dan pabrik gula milik swasta.
Pada masa ini, bisa juga disebut dengan masa ekonomi liberal. Saat itu, banyak investor asing yang masuk ke Indonesia untuk menyuntikkan dana di industri tebu dan penggilingan gula.
Hal ini kemudian menciptakan banyak orang kaya baru, tetapi tidak mengubah nasib rakyat pribumi menjadi lebih baik.
Sementara itu, dalam praktik UU Gula, pemerintah kolonial Belanda hanya mengambil pajak dari para pengusaha.
Referensi: