Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suiker Wet, Undang-Undang Gula di Era Hindia Belanda

Kompas.com - 14/06/2022, 11:00 WIB
Lukman Hadi Subroto,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Selain itu, UU Gula secara resmi menghapus budidaya tebu dan pabrik gula yang dikelola pemerintah kolonial Belanda.

Isi Undang-Undang Gula

Undang-Undang Gula atau Suiker Wet antara lain mengatur tentang:

  • Perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap
  • Pada 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta

Baca juga: Sistem Tanam Paksa: Latar Belakang, Aturan, Kritik, dan Dampak

Selain itu, Suiker Wet juga berisi beberapa larangan. Isi larangan dalam Undang-Undang Gula adalah pelarangan tanaman tebu untuk diekspor ke luar negeri.

Sedangkan yang boleh diekspor, apabila tebu sudah melalui proses penggilingan dan berubah menjadi gula.

Dampak Suiker Wet

Pada praktiknya, UU Gula melatarbelakangi munculnya perusahaan tebu dan pabrik gula milik swasta.

Pada masa ini, bisa juga disebut dengan masa ekonomi liberal. Saat itu, banyak investor asing yang masuk ke Indonesia untuk menyuntikkan dana di industri tebu dan penggilingan gula.

Hal ini kemudian menciptakan banyak orang kaya baru, tetapi tidak mengubah nasib rakyat pribumi menjadi lebih baik.

Sementara itu, dalam praktik UU Gula, pemerintah kolonial Belanda hanya mengambil pajak dari para pengusaha.

 

Referensi:

  • Ricklefs, Merle Calvin. (2001). Sejarah Indonesia Modern 1200-2004. Jakarta: Serambi.
  • Notosusanto, Nugroho. (2008). Sejarah Nasional Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com