Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Suiker Wet, Undang-Undang Gula di Era Hindia Belanda

Di dalam UU Gula diatur bahwa pemerintah kolonial Belanda menghapus kewajiban tanaman tebu untuk diekspor ke luar negeri.

Sedangkan yang boleh diekspor, apabila tebu sudah melalui proses penggilingan dan berubah menjadi gula.

Keberadaan UU Gula membuka kesempatan bagi investor asing untuk membangun industri gula di Indonesia.

Latar belakang munculnya UU Gula

Setelah penyerahan kekuasaan dari Inggris ke Belanda dan berakhirnya Perang Jawa, Van Den Bosch memperkenalkan sistem tanam paksa atau cultuurstelsel.

Sistem tanam paksa dilaksanakan mulai 1830, dengan mewajibkan petani di Indonesia untuk menanam tanaman komoditas, seperti kopi, teh, tebu, dan nila.

Tanaman tersebut wajib dijual ke Belanda dengan harga yang sudah ditentukan.

Melalui sistem tanam paksa, pemerintah kolonial Belanda berhasil menerima keuntungan sekitar 830-an juta florins.

Meski demikian, kesejahteraan rakyat di daerah jajahan tidak diperhatikan oleh pemerintah kolonial Belanda.

Rakyat dipaksa memeras tenaganya hanya untuk menanam komoditas yang sudah ditentukan.

Selain itu, rakyat masih dibebankan pajak dan tanahnya juga mengalami kemerosotan kualitas.

Akibatnya, kemiskinan dan kelaparan melanda rakyat di Indonesia saat itu, yang akhirnya berpengaruh pada keuntungan pemerintah Kolonial Belanda.

Keuntungan pemerintah kolonial Belanda melalui tanam paksa juga merosot. Alhasil, pada 1870, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan Undang-Undang Gula atau Suiker Wet.

Tujuan Undang-Undang Gula adalah untuk memberikan kesempatan luas bagi pengusaha perkebunan gula.

UU Gula memberikan kepastian hukum bahwa hanya pribumi yang berhak memiliki tanah di jajahan Belanda. Orang asing atau swasta bisa menyewa tanah.

Selain itu, UU Gula secara resmi menghapus budidaya tebu dan pabrik gula yang dikelola pemerintah kolonial Belanda.

Isi Undang-Undang Gula

Undang-Undang Gula atau Suiker Wet antara lain mengatur tentang:

Selain itu, Suiker Wet juga berisi beberapa larangan. Isi larangan dalam Undang-Undang Gula adalah pelarangan tanaman tebu untuk diekspor ke luar negeri.

Sedangkan yang boleh diekspor, apabila tebu sudah melalui proses penggilingan dan berubah menjadi gula.

Dampak Suiker Wet

Pada praktiknya, UU Gula melatarbelakangi munculnya perusahaan tebu dan pabrik gula milik swasta.

Pada masa ini, bisa juga disebut dengan masa ekonomi liberal. Saat itu, banyak investor asing yang masuk ke Indonesia untuk menyuntikkan dana di industri tebu dan penggilingan gula.

Hal ini kemudian menciptakan banyak orang kaya baru, tetapi tidak mengubah nasib rakyat pribumi menjadi lebih baik.

Sementara itu, dalam praktik UU Gula, pemerintah kolonial Belanda hanya mengambil pajak dari para pengusaha.

Referensi:

  • Ricklefs, Merle Calvin. (2001). Sejarah Indonesia Modern 1200-2004. Jakarta: Serambi.
  • Notosusanto, Nugroho. (2008). Sejarah Nasional Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

https://www.kompas.com/stori/read/2022/06/14/110000879/suiker-wet-undang-undang-gula-di-era-hindia-belanda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke