Pada sistem kekerabatan matrilineal, anak-anak yang nantinya dilahirkan akan mengikuti sistem kekerabatan sang ibu.
Baca juga: Suku-Suku yang Berada di Sumatera Utara
Dalam perwakinan, sistem kekerabatan matrilineal disebut juga dengan perkawinan bertandang.
Ciri dari perkawinan bertandang adalah antara suami dan istri tidak memiliki harta bersama, karena mereka tidak memiliki ikatan hidup bersama dan hanya sebatas satu rumah tangga saja.
Maka dari itu, laki-laki tidak begitu berperan penting dalam sistem ekonomi. Suami tidak diberi tanggung jawab biaya kehidupan istri dan anak-anaknya, karena akan dibebankan kepada pihak perempuan.
Sistem kekerabatan matrilineal di Indonesia biasanya dijumpai pada daerah Minangkabau.
Contoh suku yang menganut sistem kekerabatan matrilineal adalah suku Minang dan Semando.
Referensi: