KOMPAS.com - Indonesia terkenal dengan keragamannya, baik dari suku, budaya, agama, dan bahasa, yang tersebar di pulau-pulau.
Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan, yang memiliki sebanyak 17.504 pulau dan terbagi ke dalam 34 provinsi.
Pada awal kemerdekaan, dibentuk delapan provinsi, yang kemudian berkembang menjadi 34 setelah dilakukan pemekaran.
Lantas, bagaimana sejarah pemekaran provinsi di Indonesia?
Baca juga: Jumlah Kabupaten dan Provinsi di Indonesia
Pemekaran atau penggabungan daerah di Indonesia adalah pembentukan atau penggabungan wilayah administratif baru di tingkat provinsi.
Pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia memiliki landasan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, wilayahnya terbagi ke dalam delapan provinsi, yaitu:
Indonesia juga memiliki dua daerah istimewa, yaitu Daerah Istimewa Surakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Akan tetapi, setelah Belanda kembali ke Indonesia, terjadi perubahan wilayah karena Belanda membentuk sejumlah negara bagian.
Baca juga: Republik Indonesia Serikat 1949
Pada 1949, Indonesia diakui oleh Belanda sebagai negara serikat yang terdiri atas 15 negara bagian.
Namun, beberapa bulan setelahnya, sejumlah negara bagian memutuskan untuk menggabungkan diri dalam NKRI.
Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dan melakukan beberapa pemekaran wilayah sebagai berikut:
Baca juga: Asal-usul Nama dan Sejarah Aceh
Baca juga: Suku-suku di Pulau Sulawesi
Baca juga: Daftar Provinsi di Indonesia dan Ibu Kotanya
Pada masa Orde Baru, Indonesia kembali mengalami beberapa kali pemekaran daerah, yaitu:
Baca juga: Integrasi Timor Timur ke Indonesia masa Orde Baru
Pada 1999, Timor Timur memutuskan untuk memisahkan diri dari Indonesia dan memerdekakan diri dengan nama resmi Timor Leste pada 2002.
Beberapa pemekaran yang terjadi pada era Reformasi adalah sebagai berikut.