Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hukum di Indonesia: Periode Demokrasi Liberal (1950-1959)

Kompas.com - 18/03/2022, 08:00 WIB
Rakhadian Noer Kuswana,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Unifikasi lembaga peradilan 

Kompleksnya masalah penentuan hukum belum terselesaikan hingga masa Demokrasi Liberal berakhir.

Sehingga, hal yang bisa dihasilkan hanya sebatas nasionalisasi lembaga peradilannya saja. Struktur lembaga peradilan bisa terlaksana di daerah-daerah.

Ada tiga macam peradilan yang diselenggarakan oleh bangsa Indonesia kala itu, di antaranya:

  • Pengadilan Negeri
  • Pengadilan Tinggi
  • Mahkamah Agung

Hal ini diatur melalui Undang-Undang Mahkamah Agung (UU Nomor 90 tahun 1950) dan Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan (UU Darurat Nomor 1 tahun 1951).

Atas pemberlakuan Undang-Undang Darurat ini, badan-badang pengadilan adat di luar Jawa dan Madura ditiadakan.

Sehingga, lembaga peradilan yang bisa beroperasi adalah peradilan resmi yang diselenggarakan pemerintah.

 

Referensi

  • Bedner, A. & Arizona, Y. 2019. Adat in Indonesian Land Law: A Promise for the Future or a Dead End?. The Asia Pacific Journal of Anthropology, 20(5), 416-434.
  • Wignjosoebroto, S. 1994. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com