Kompleksnya masalah penentuan hukum belum terselesaikan hingga masa Demokrasi Liberal berakhir.
Sehingga, hal yang bisa dihasilkan hanya sebatas nasionalisasi lembaga peradilannya saja. Struktur lembaga peradilan bisa terlaksana di daerah-daerah.
Ada tiga macam peradilan yang diselenggarakan oleh bangsa Indonesia kala itu, di antaranya:
Hal ini diatur melalui Undang-Undang Mahkamah Agung (UU Nomor 90 tahun 1950) dan Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan (UU Darurat Nomor 1 tahun 1951).
Atas pemberlakuan Undang-Undang Darurat ini, badan-badang pengadilan adat di luar Jawa dan Madura ditiadakan.
Sehingga, lembaga peradilan yang bisa beroperasi adalah peradilan resmi yang diselenggarakan pemerintah.
Referensi