Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahardjo: Kehidupan, Pendidikan, Karier Hukum, dan Akhir Hidupnya

Kompas.com - 12/05/2021, 16:39 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dr. Sahardjo atau Sahardjo merupakan tokoh penting dalam bidang hukum di Indonesia.

Ia menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada Kabinet Kerja I, II, dan III. 

Sahardjo memberikan banyak sumbangsih bagi perkembangan hukum di Indonesia.

Sebagai tokoh hukum, salah satu hasil buah pemikirannya yang penting adalah Undang-undang Warga Negara Indonesia pada 1947 dan Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 1953. 

Sahardjo meninggal di Jakarta pada 13 November 1963. 

Baca juga: Danudirja Setiabudi (Ernest Douwes Dekker): Kehidupan dan Perjuangan

Kehidupan

Dr. Sahardjo atau Sahardjo lahir di Solo, 26 Juni 1909. 

Ia merupakan putra sulung dari Raden Ngabei Sastroprayitno, seorang pegawai dan abdi dalem di Keraton Surakarta. 

Berkat kedudukan sang ayah, Sahardjo dapat bersekolah di Europese Lagere School (ELS) atau sekolah dasar berbahasa Belanda. Sahardjo tamat dari ELS pada 1922. 

Kemudian ia melanjutkan pendidikan di STOVIA atau Sekolah Kedokteran di Batavia. 

Namun, baru hampir setahun ia bersekolah dokter, Sahardjo merasa tidak sesuai untuk menjadi seorang dokter. Ia tidak tahan melihat darah. 

Bahkan, Sahardjo sempat jatuh pingsan saat melihat putranya sedang dikhitan (sunat). 

Sadar bahwa ia tidak berbakat menjadi dokter, Sahardjo pun berpindah sekolah ke Algemeene Middelbare School (AMS) atau sekolah menengah menengah umum zaman Hindia Belanda. 

Ia tamat dari AMS pada 1927. 

Baca juga: KH Zainul Arifin Pohan: Kehidupan, Karir, dan Panglima Hizbullah

Organisasi

Semasa di AMS, Sahardjo telah aktif dalam gerakan PPPI (Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia) dengan aktif.

Ia tertarik untuk mengabdikan perjuangannya untuk bangsanya sendiri. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com