Laporan tersebut disebut sebagai Pelengkap Nawaksara atau Pel-Nawaksara.
Namun, ternyata isi Pel-Nawaksara tidak meredakan keadaan, justru mengakibatkan situasi semakin menajam.
Pasalnya, Presiden Soekarno menolak untuk memberi pertanggungjawaban tentang G30S.
Menurut Soekarno, peristiwa itu tidak termasuk dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) yang harus dipertanggungjawabkan olehnya selaku Mandataris MPRS.
Presiden Soekarno menilai, masalah semacam itu dapat diselesaikan presiden bersama DPR-GR, bukan MPRS.
Baca juga: Tragedi Cikini 1957, Upaya Pembunuhan Soekarno
Hampir sama dengan Nawaksara, Pel-Nawaksara juga mendapat nasib tragis karena ditolak MPRS.
Tidak hanya itu, Pel-Nawaksara bahkan dikecam luas oleh berbagai lapisan masyarakat.
Hingga akhirnya, lahirlah TAP MPRS No.XXXIII/1967, sebuah ketetapan yang berisi penggulingan kekuasaan Presiden Soekarno.
Referensi: