Akhirnya, pada 22 April 1959, lewat Sidang Konstituante, Presiden Soekarno memberi amanat untuk kembali ke UUD 1945.
Pada 30 Mei 1959, Konstituante mengadakan pemungutan suara, yang hasilnya 269 suara menyatakan setuju kembali ke UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju.
Baca juga: Konstituante: Latar Belakang, Tugas, Susunan Organisasi, dan Kegagalan
Namun, karena tidak memenuhi kuorum (jumlah minimum anggota yang hadir di rapat), pemungutan suara harus dilakukan ulang.
Pada 1 dan 2 Juni 1959, dilaksanakan pemungutan suara kedua yang kembali memberi hasil yang sama.
Dalam masa kerjanya dari 1955-1959, Konstituante dianggap gagal dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dibubarkan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 melalui Dekret Presiden.
Berdasarkan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Soekarno secara sepihak membubarkan Konstituante dan mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
Referensi: