KOMPAS.com - Peristiwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai berakhirnya periode demokrasi parlementer sekaligus dimulainya demokrasi terpimpin di Indonesia.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk menyelamatkan negara maka pada Minggu, 5 Juli 1959 pada jam 17.00 WIB, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang diumumkan secara resmi di Istana Merdeka Jakarta.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan karena berbagai faktor, antara lain:
Berikut ini teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
Baca juga: Demokrasi Indonesia Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Dekrit Presiden
Dengan Rachmat Tuhan Jang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, jang disampaikan kepada segenap Rakjat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian terbesar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi mendjalankan tugas jang dipertjajakan oleh Rakjat kepadanja:
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut:
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/ PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunja lagi Undang-undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, Jang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja,
Ditetapkan di: Djakarta
pada tanggal: 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/ PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
SOEKARNO.