Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Pemerintah Membubarkan Konstituante pada 1959?

Konstituante dipilih lewat pemilihan umum (pemilu) pada Desember 1955. Setelah itu, dewan ini melakukan sidang pertamanya di Bandung pada November 1956.

Namun, Konstituante dibubarkan oleh Presiden Soekarno lewat Dekret Presiden 5 Juli 1959.

Lantas, mengapa pemerintah membubarkan konstituante pada tahun 1959?

Pembentukan Konstituante

Sejak Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUDS 1950.

Sudah jelas seperti namanya, undang-undang tersebut hanya diberlakukan sementara dan para pemimpin Indonesia bermaksud menggantinya dengan undang-undang dasar yang lebih permanen.

Oleh karena itu, maka dibentuklah Konstituante, sebuah dewan yang berisi wakil-wakil yang dipilih oleh masyarakat Indonesia secara demokratis.

Dewan perwakilan ini bertugas untuk membentuk konstitusi baru menggantikan Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950.

Anggota-anggota Konstituante terpilih melalui pemilu pertama di Indonesia pada 1955.

Berikut ini ketua dan wakil ketua Konstituante.

  • Ketua: Wilopo (PNI)
  • Wakil Ketua: Prawoto Mangkusasmito (Masyumi)
  • Wakil Ketua: Johannes Leimena (Parkindo)
  • Wakil Ketua: Fathurrahman Kafrawi (NU)
  • Wakil Ketua: Sarkiman (PKI)
  • Wakil Ketua: Ratu Aminah Hidayat (IPKI)

Setelah terpilih, para anggota Konstituante yang terdiri dari berbagai macam latar belakang partai politik, segera menjalankan tugasnya dengan mengadakan persidangan.

Gagal menyelesaikan tugas

Sejak sidang pertamanya pada akhir 1956 hingga 1958, Konstituante masih belum juga membentuk UUD seperti yang diharapkan.

Selama dua setengah tahun itu, Konstituante masih terbelenggu perdebatan dan musyawarah penulisan draf undang-undang dasar.

Perdebatan sengit yang dialami disinyalir disebabkan oleh pertikaian politik yang terjadi karena adanya kepentingan dari masing-masing partai politik.

Walaupun para pimpinan Konstituante merasa sudah lebih dari 90 persen materi undang-undang dasar telah disepakati, tetapi tugasnya tidak pernah selesai.

Akhirnya, pada 22 April 1959, lewat Sidang Konstituante, Presiden Soekarno memberi amanat untuk kembali ke UUD 1945.

Pada 30 Mei 1959, Konstituante mengadakan pemungutan suara, yang hasilnya 269 suara menyatakan setuju kembali ke UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju.

Namun, karena tidak memenuhi kuorum (jumlah minimum anggota yang hadir di rapat), pemungutan suara harus dilakukan ulang.

Pada 1 dan 2 Juni 1959, dilaksanakan pemungutan suara kedua yang kembali memberi hasil yang sama.

Dalam masa kerjanya dari 1955-1959, Konstituante dianggap gagal dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dibubarkan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 melalui Dekret Presiden.

Berdasarkan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Soekarno secara sepihak membubarkan Konstituante dan mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia.

Referensi: 

  • Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1975). 30 Tahun Indonesia Merdeka: Jilid 2. Vol. 2. 

https://www.kompas.com/stori/read/2022/01/18/130200579/mengapa-pemerintah-membubarkan-konstituante-pada-1959

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke