KOMPAS.com - Konstituante adalah dewan perwakilan yang bertugas untuk membentuk konstitusi baru menggantikan Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950.
Konstituante dipilih lewat pemilihan umum (pemilu) pada Desember 1955. Setelah itu, dewan ini melakukan sidang pertamanya di Bandung pada November 1956.
Namun, Konstituante dibubarkan oleh Presiden Soekarno lewat Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Lantas, mengapa pemerintah membubarkan konstituante pada tahun 1959?
Baca juga: Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sejak Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUDS 1950.
Sudah jelas seperti namanya, undang-undang tersebut hanya diberlakukan sementara dan para pemimpin Indonesia bermaksud menggantinya dengan undang-undang dasar yang lebih permanen.
Oleh karena itu, maka dibentuklah Konstituante, sebuah dewan yang berisi wakil-wakil yang dipilih oleh masyarakat Indonesia secara demokratis.
Dewan perwakilan ini bertugas untuk membentuk konstitusi baru menggantikan Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950.
Anggota-anggota Konstituante terpilih melalui pemilu pertama di Indonesia pada 1955.
Berikut ini ketua dan wakil ketua Konstituante.
Setelah terpilih, para anggota Konstituante yang terdiri dari berbagai macam latar belakang partai politik, segera menjalankan tugasnya dengan mengadakan persidangan.
Baca juga: Pemilu Tahun 1977: Peserta, Tujuan, dan Pemenang
Sejak sidang pertamanya pada akhir 1956 hingga 1958, Konstituante masih belum juga membentuk UUD seperti yang diharapkan.
Selama dua setengah tahun itu, Konstituante masih terbelenggu perdebatan dan musyawarah penulisan draf undang-undang dasar.
Perdebatan sengit yang dialami disinyalir disebabkan oleh pertikaian politik yang terjadi karena adanya kepentingan dari masing-masing partai politik.
Walaupun para pimpinan Konstituante merasa sudah lebih dari 90 persen materi undang-undang dasar telah disepakati, tetapi tugasnya tidak pernah selesai.