Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan PBB terhadap Kemerdekaan Indonesia

Kompas.com - 03/12/2021, 13:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia.

Hampir satu tahun kemudian, tepatnya tanggal 28 September 1950, Indonesia secara resmi menjadi anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pengakuan kedaulatan Indonesia oleh PBB kemudian disahkan dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 86.

Baca juga: Tokoh Pembentukan PBB

Pengakuan kedaulatan dari negara lain

Sejak indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia berupaya menghimpun simpati negara-negara lain untuk memberikan pengakuan terhadap kedaulatan Indonesia.

Pengakuan kedaulatan dari negara-negara lain sangat diperlukan dan dianggap sangat penting bagi bangsa Indonesia agar tidak diasingkan dalam hubungan internasional.

Selain itu, dengan adanya pengakuan kedaulatan maka secara otomatis bangsa Indonesia dapat menjalin kerjasama dengan bangsa lain.

Negara-negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia adalah:

  • Mesir
  • India
  • Australia
  • Suriah
  • Lebanon
  • Arab Saudi
  • Yaman
  • Palestina
  • Vatikan
  • Belanda

Baca juga: Peristiwa yang Mengawali Pengakuan Kedaulatan oleh Belanda

Pengakuan kedaulatan oleh PBB

Setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia tanggal 27 Desember 1949, kurang dari setahun kemudian, PBB mengakui kedaulatan Indonesia.

Awal mula kedaulatan Indonesia bisa diakui dan dijadikan negara anggota PBB adalah ketika pemerintah RI mengutus Wakil Tetap RI pertama di PBB, Lambertus Nicodemus Palar.

Duta Besar Palar berusaha mendapatkan pengakuan internasional kemerdekaan Indonesia pada saat konflik antara Indonesia-Belanda masih terjadi tahun 1947.

Ketika itu, Duta Besar Palar memperdebatkan posisi kedaulatan Indonesia di PBB, karena masih belum juga menjadi negara anggota.

Pada akhirnya, pengakuan kedaulatan Indonesia oleh PBB disahkan melalui Resolusi dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 86, yang ditetapkan pada 26 September 1950.

 

Dewan juga merekomendasikan agar Majelis Umum mengakui Indonesia sebagai anggota PBB.

Resolusi ini dibuat usai PBB sepakat bahwa Indonesia merupakan negara yang cinta akan perdamaian sehingga memenuhi persyaratan dalam piagam PBB.

Baca juga: Pengakuan Secara De Facto Kemerdekaan Indonesia

Indonesia menjadi anggota PBB

Pada akhirnya, setelah pendiskusian lebih lanjut, dalam sidang majelis umum PBB 28 September 1950, Indonesia diterima sebagai negara anggota PBB.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com