Oleh: Diannita Ayu Kurniasih, Guru SDN 2 Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah
KOMPAS.com - Harta tidak akan dibawa mati. Ungkapan itu sering kali kita dengar karena bagi rakyat Indonesia, ketika meninggal memang jenazah hanya dikubur atau dibakar.
Kebiasaan yang agak berbeda dapat ditemui pada salah satu suku di wilayah Kabupaten Kendal.
Tradisi ini biasa dilakukan terhadap salah satu anggota keluarga yang meninggal. Tradisi ini dikenal dengan tradisi “Kalang Obong”.
Kalang Obong merupakan sebuah tradisi yang dilakukan oleh suku Kalang. Suku Kalang tinggal menyebar di beberapa wilayah di Kabupaten Kendal, di antaranya Kecamatan Rowosari, Ringinarum, dan Weleri.
Meskipun minoritas, suku ini masih mempertahankan kebiasaan dari pendahulunya.
Kalang Obong dilakukan pada peringatan 7 hari dan satu tahun meninggalnya anggota keluarga.
Tradisi ini dinamakan Kalang Obong karena pada pelaksanaannya, ada kegiatan “obong” atau membakar benda.
Baca juga: Sekaten: Asal Usul, Prosesi, Tradisi, dan Pantangan
Benda-benda yang dibakar adalah benda pribadi dari orang yang meninggal tersebut. Benda-benda itu dapat berupa pakaian, tempat tidur, tas, sepatu, bahkan perhiasan.
Pada peringatan 7 hari, pihak keluarga menyiapkan sebagian benda pribadi yang akan dibakar. Sebagian benda lain disisakan untuk peringatan satu tahun kematian.
Pembakaran dilakukan oleh tiga orang keluarga laki-laki yang diawali dengan mengitari benda-benda yang akan dibakar yang sudah disiapkan di halaman.
Pada proses membolak-balik benda tersebut harus menggunakan batang rumbia.
Hal yang membedakan prosesi obong 7 hari dan setahun, ada pada prosesi sebelum pembakaran.
Pada peringatan setahun kematian, tradisi kalang obong dimulai dengan penyembelihan kerbau yang dilakukan oleh keluarga orang yang sudah meninggal.
Penyembelihan kerbau ini tidak wajib dilakukan karena biasanya dilakukan oleh keluarga yang memang mampu atau jika yang sudah meninggal pernah berpesan untuk disembelihkan kerbau.