Untuk mengusut peristiwa ini, digelar persidangan pada 15 Agustus 1958.
Dalam persidangan, salah satu terdakwa menyebutkan bahwa Zulkifli Lubis adalah dalang utamanya.
Bahkan, terdakwa juga mengatakan sempat beberapa kali menyusun upaya percobaan untuk membunuh Soekarno.
Akan tetapi, beberapa kalangan meragukan pengakuan tersebut.
Zulkifli pribadi juga menolak untuk bertanggung jawab atas tragedi Cikini yang menyasar Soekarno sebagai target pembunuhan.
Pada akhirnya, Jusuf Ismail mengaku bahwa ia yang memelopori pelemparan granat tersebut. Zulkifli pun lolos dari tuduhan.
Keempat terdakwa pelaku tragedi Cikini diputuskan diberi hukuman mati di hadapan regu tembak pada 28 Mei 1960.
Baca juga: Operasi Trikora, Upaya Indonesia Merebut Irian Barat
Referensi: