Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh yang Mengusulkan Dasar Negara: Moh Yamin, Soepomo, Soekarno

Kompas.com - 14/07/2021, 11:33 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pancasila merupakan rumusan dasar negara yang dicetus dalam Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. 

Oleh sebab itu, setiap tanggal 1 Juni akan diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Selama ini kita mengetahui bahwa di balik terciptanya Pancasila, terdapat tiga tokoh penting yang berperan dalam perumusan Pancasila.

Ketiga tokoh tersebut adalah:

Namun kesimpulan yang dilanggengkan di era Orde Baru itu tidak tepat.

Baca juga: Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno

Mohammad Yamin

Mohammad Yamin adalah seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, serta ahli hukum. 

Selama ini disebutkan bahwa dalam membuat rumusan Pancasila, Mohammad Yamin memberikan lima hal untuk bisa dijadikan dasar negara. Pertama, Mohammad Yamin turut menuturkan gagasannya pada 29 Mei 1945 secara lisan yang berisi:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Kemudian Mohammad Yamin juga menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun dalam buku Uraian Pancasila (1977) dijelaskan bahwa pidato Yamin yang mengusulkan lima sila mirip Pancasila, bukanlah pidato yang disampaikan pada 29 Mei 1945 di sidang BPUPKI, melainkan teks draf pembukaan UUD yang ditulis Yamin untuk keperluan rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Yamin menulis draf pembukaan tersebut atas perintah Ketua Panitia Sembilan, yakni Soekarno.

Berdasarkan teks draf pembukaan UUD yang memuat lima sila mirip Pancasila inilah, sebagian pihak lalu menyimpulkan bahwa Yamin telah mengusulkan Pancasila terlebih dahulu daripada Soekarno.

Pembuat kesimpulan ini awalnya ialah sejarawan Prof. Nugroho Notosusanto dalam karyanya, Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik (1979) dan Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara (1981).

Dalam buku Naskah Persiapan UUD (1959) karya Yamin sendiri, disebutkan bahwa Yamin hanya mengusulkan “dasar-dasar yang tiga”, yakni:

  1. Permusyawaratan
  2. Perwakilan
  3. Kebijaksanaan

Baca juga: Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo

Soepomo

Selain Mohammad Yamin, gagasan rumusan dasar negara juga diusulkan oleh Soepomo.

Soepomo adalah seorang ahli hukum yang juga dikenal sebagai arsitek Undang-undang Dasar 1945. 

Selama ini dinarasikan bahwa usulan untuk rumusan Pancasila juga diungkapkan Soepomo dalam pidatonya di sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945.

Konon Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Namun Soepomo sebenarnya juga tidak mengusulkan dasar negara dalam bentuk lima nilai yang mirip dengan Pancasila.

Sebab sejak awal, Soepomo memang tidak ingin berbicara mengenai dasar negara, melainkan mengenai pengertian (teori) negara.

Dalam Risalah Sidang BPUPKI-PPKI (1995), dijelaskan Soepomo hanya mengajukan teori negara integralistik sebagai jalan tengah antara teori negara individual (liberal) dan komunistik.

Lalu darimanakah lima sila Soepomo itu? Lima sila tersebut diambil secara acak dari pidato Soepomo selama Orde Baru, untuk menunjukkan (seolah-olah), Soepomo juga mengusulkan Pancasila.

Baca juga: Rumusan Dasar Negara Menurut Moh Yamin

Soekarno

Soekarno adalah Presiden pertama Indonesia yang juga ikut serta merumuskan dasar negara. 

Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Tidak hanya itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang bernama Ekasila, Trisila, dan Pancasila.

Dari ketiga dasar negara tersebut diputuskan bahwa Pancasila yang menjadi rumusan dasar negara. 

Setelah Pancasila diterima secara resmi sebagai dasar negara, terbitlah beberapa dokumen sebagai penetapan Pancasila, yaitu:

  • Rumusan pertama: Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
  • Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar (18 Agustus 1945)
  • Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
  • Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara (15 Agustus 1945)
  • Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959). 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com