Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumusan Dasar Negara Menurut Moh Yamin

Kompas.com - 19/02/2020, 08:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Selama ini kita mengetahui bahwa di balik terciptanya Pancasila, terdapat tiga tokoh penting yang berperan dalam perumusan Pancasila, salah satunya Mohammad Yamin.

Yamin adalah salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Dalam sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945, para anggota diminta menyampaikan usulannya mengenai dasar negara.

Yamin adalah tokoh pertama yang mengutarakan pendapatnya.

"...Angkat bicara dalam rapat panitia Penyelidikan Indonesia Merdeka ini memberi ingatan kepada kita, bahwa kewajiban jang terpikul di atas kepala dan kedua bahu kita, ialah suatu "kewadjiban jang sangat teristimewa," kata Yamin.

"Kewadjiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan jang akan mendjadi dasar dan susunan negara jang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan..." lanjut dia.

Menurut Yamin, pokok-pokok dasar negara harus disusun berdasarkan kepribadian Indonesia. Ia menyampaikan ini dalam pidatonya.

Baca juga: Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

"...rakjat Indonesia mesti mendapat dasar negara jang berasal dari pada peradaban kebangsaan Indonesia; orang Timur pulang kepada kebudajaan timur..." ujar dia.

Namun selama ini, berdasarkan sejarah yang ditulis di era Orde Baru ditetapkan bahwa Yamin adalah salah satu pengusul Pancasila, bersama Soepomo dan Soekarno.

Padahal dalam buku Uraian Pancasila (1977) dijelaskan bahwa pidato Yamin yang mengusulkan lima sila mirip Pancasila, bukanlah pidato yang disampaikan pada 29 Mei 1945 di sidang BPUPKI, melainkan teks draf pembukaan UUD yang ditulis Yamin untuk keperluan rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Yamin menulis draf pembukaan tersebut atas perintah Ketua Panitia Sembilan, yakni Soekarno.

Berdasarkan teks draf pembukaan UUD yang memuat lima sila mirip Pancasila inilah, sebagian pihak lalu menyimpulkan bahwa Yamin telah mengusulkan Pancasila terlebih dahulu daripada Soekarno.

Pembuat kesimpulan ini awalnya ialah sejarawan Prof. Nugroho Notosusanto dalam karyanya, Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik (1979) dan Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara (1981).

Padahal jauh sebelumnya dalam buku Naskah Persiapan UUD (1959) karya Yamin sendiri, disebutkan bahwa Yamin hanya mengusulkan “dasar-dasar yang tiga”, yakni:

  1. Permusyawaratan
  2. Perwakilan
  3. Kebijaksanaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Skola
Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Skola
Fungsi Batang pada Tumbuhan

Fungsi Batang pada Tumbuhan

Skola
Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Skola
Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Skola
Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Skola
Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Skola
5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

Skola
Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Skola
Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Skola
Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Skola
Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com