KOMPAS.com - Currency Act adalah salah satu dari beberapa undang-undang yang dikeluarkan Parlemen Inggris di Amerika pasca Perang Tujuh Tahun (1756-1763).
Undang-Undang Mata Uang ini mengatur tentang penggunaan mata uang di Amerika.
Tujuan diberlakukan Currency Act adalah untuk melindungi pedagang dan kreditur Inggris dari pembayaran dalam mata uang Amerika yang nilainya terus turun.
Akibatnya, penduduk koloni tidak bisa membayar kreditur Inggris menggunakan uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika.
Undang-undang ini bernasib sama dengan kebijakan yang keluarkan Inggris sebelumnya, yaitu mendapat tentangan dari para penduduk koloni.
Sejak awal, penduduk koloni berusaha keras agar mata uang mereka tetap beredar.
Pasalnya, penjajah Inggris umumnya hanya menggunakan tiga jenis mata uang.
Yang pertama adalah uang komoditas (menggunakan bahan pokok sebagai alat tukar), uang emas atau perak, dan yang terakhir uang kertas atau wesel.
Setiap tahun, pasokan emas dan perak di koloni terus menurun karena berbagai faktor.
Kelangkaan ini membuat sistem barter akhirnya lebih marak dijalankan, meskipun tidak efektif.
Pada 1690, Massachusetts menjadi koloni pertama yang mengeluarkan mata uang kertas mereka sendiri.
Koloni-koloni lain kemudian mengikuti langkah ini dan pada 1715 sepuluh dari 13 koloni telah menerbitkan uang kertas.
Namun, uang kertas ini nilainya menurun dengan cepat karena koloni mencetak semaunya.
Jumlah uang yang beredar pun sangat tinggi, yang pada akhirnya menyebabkan hiperinflasi.
Pedagang Inggris terpaksa menerima mata uang yang terdepresiasi ini sebagai pembayaran utang.