Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djuanda Kartawijaya: Pendidikan, Karier Politik, dan Perannya

Kompas.com - 11/05/2021, 16:54 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sejak ia lulus dari HBS, Djuanda memilih untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat. 

Djuanda lebih memilih untuk mengajar di SMA Muhammadiyah di Jakarta dengan gaji secukupnya. 

Padahal, pada saat itu, ia ditawari untuk menjadi asisten dosen di THS. Ia akhirnya mengajar selama empat tahun di Muhammadiyah. 

Setelah itu, tahun 1937, Djuanda mengabdi dalam dinas pemerintah di Jawaatan Irigasi Jawa Barat. 

Ia juga menjadi anggota Dewan Daerah Jakarta.

Baca juga: Balaputradewa, Pembawa Kejayaan Kerajaan Sriwijaya

Deklarasi Djuanda

Salah satu hasil dari jasa yang Djuanda berikan untuk Indonesia adalah mencetus Deklarasi Djuanda. 

Deklarasi Djuanda dibentuk pada 13 Desember 1957 oleh Djuanda Kartawijaya saat ia masih menjadi Perdana Menteri Indonesia. 

Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. 

Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah NKRI mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). 

Dalam peraturan tersebut Belanda menyatakan pulau-pulau Indonesia di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut sejauh 3 mil dari garis pantai.

Hal tersebut juga berarti bahwa kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. 

Kemudian Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State).

Saat itu prinsip tersebut mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah NKRI dan bukan kawasan bebas. 

Setelah melalui berbagai perjuangan panjang, deklarasi Djuanda akhirnya dapat diterima pada 1982.

Deklarasi Djuanda diresmikan menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com