Dari segi pelaksanaannya, hukum pidana dan perdata juga berbeda. Hukum pidana dilaksanakan lewat proses peradilan pidana.
Sedangkan hukum perdata dilangsungkan melalui peradilan sipil, di mana pihak-pihak yang terlibat di dalamnya bisa mengajukan tuntutan dan bukti.
Terakhir, perbedaan hukum pidana dan perdata bisa dilihat dari sanksinya.
Dalam hukum pidana, sanksi yang dijatuhkan dapat memberi efek jera. Sedangkan sanksi hukum perdata cenderung berupa pemulihan atau ganti rugi.
Dapat disimpulkan bahwa bedanya hukum pidana dan perdata terletak pada fokus, jenis hukum, isi, pelaksanaan, serta sanksinya.
Baca juga: Kualifikasi Delic Jure Gentium dalam Hukum Pidana Internasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.