Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Bedanya Hukum Pidana dan Perdata

KOMPAS.com - Hukum pidana dan perdata adalah dua jenis norma hukum yang digunakan untuk mengadili sebuah perkara.

Walau merupakan norma hukum, baik hukum pidana maupun perdata, keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar.

Apa bedanya hukum pidana dan perdata?

Perbedaan hukum pidana dan perdata

Dikutip dari situs Binus, hukum pidana adalah sistem hukum yang berkaitan dengan tindak kriminal juga pelanggaran hukum.

Fokus utama norma ini adalah pemberian sanksi kepada pelaku kejahatan, sesuai tingkatan tindak kriminalnya.

Sementara itu, yang dimaksud hukum perdata adalah sistem hukum yang mengatur hubungan individu dengan entitas hukum.

Pada dasarnya, hukum perdata mengatur soal hak dan kewajiban individu, perjanjian, kepemilikan properti, serta penyelesaian sengketa di antara pihak-pihak yang terkait.

Berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa salah satu bedanya hukum pidana dan perdata adalah fokusnya.

Hukum pidana berfokus pada pemberian sanksi. Sedangkan hukum perdata merujuk pada hak dan kewajiban, kepemilikan properti, juga penyelesaian sengketa.

Perbedaan hukum pidana dan perdata juga tecermin dari jenis hukumnya.

Menurut Boris Tampubolon dalam buku Panduan Memahami (Masalah) Hukum di Masyarakat (2021), hukum pidana termasuk hukum publik, dan hukum perdata termasuk hukum privat.

Adapun yang dimaksud hukum publik, yakni hukum yang mengatur hubungan negara atau alat-alat negara, seperti polisi dan jaksa, dengan warga negara.

Sedangkan hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antarorang atau antarmanusia.

Bedanya hukum pidana dan perdata juga terlihat dari isinya. Hukum perdata berkaitan dengan hak dan kewajiban individu, serta peraturan yang mengatur relasi tersebut.

Sementara isi hukum pidana mencerminkan peraturan hukum tentang tindakan kriminal serta pemberian sanksi.

Dari segi pelaksanaannya, hukum pidana dan perdata juga berbeda. Hukum pidana dilaksanakan lewat proses peradilan pidana.

Sedangkan hukum perdata dilangsungkan melalui peradilan sipil, di mana pihak-pihak yang terlibat di dalamnya bisa mengajukan tuntutan dan bukti.

Terakhir, perbedaan hukum pidana dan perdata bisa dilihat dari sanksinya.

Dalam hukum pidana, sanksi yang dijatuhkan dapat memberi efek jera. Sedangkan sanksi hukum perdata cenderung berupa pemulihan atau ganti rugi.

Dapat disimpulkan bahwa bedanya hukum pidana dan perdata terletak pada fokus, jenis hukum, isi, pelaksanaan, serta sanksinya.

https://www.kompas.com/skola/read/2024/01/04/110000669/5-bedanya-hukum-pidana-dan-perdata

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke