Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Restoran: Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Mengitung, dan Cara Membayarnya

Kompas.com - 18/10/2023, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Jika ternyata wajib pajak, dalam hal ini pemilik restoran, mendapat surat:

  • SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar)
  • SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan)
  • STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah)
  • Surat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Putusan banding yang menyebabkan pertambahan pajak.

Mereka wajib melunasi pajak terutangnya paling lambat satu bulan setelah surat edaran tersebut diterbitkan.

Pembayaran pajak ini bisa dilakukan ke kas daerah, bank, atau tempat lain yang sudah ditunjuk bupati atau wali kota sebelumnya.

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Adapun pembayaran pajak ini harus disetor paling lambat 1x24 jam atau dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan kepala daerah.

Berikut beberapa ketentuan lain terkait cara membayar pajak restoran:

  • Jika jatuh tempo pembayaran pajak datang pada hari libur, pembayarannya bisa dilakukan di hari kerja berikutnya
  • Pembayaran pajak terutang wajib menggunakan SSPD atau Surat Setoran Pajak Daerah
  • Pembayaran pajak bisa langsung dilunasi atau diangsur dengan ketentuan tertentu
  • Bunga pelunasan utangnya sebesar dua persen untuk tiap bulannya
  • Jika ternyata pajaknya tidak dilunasi setelah jatuh tempo, kepala daerah berwenang untuk menagih pajak tersebut
  • Penagihan pajak terutang didahului dengan memberi surat teguran, surat peringatan, atau sejenisnya
  • Apabila ternyata wajib pajaknya tetap belum membayar pajak restoran terutang, kepala daerah bisa mengeluarkan surat paksa yang diikuti dengan tindakan penyitaan, pelelangan, dan lain-lain
  • Daerah memiliki hak mendahului, jika ternyata wajib pajak juga memiliki utang kepada pihak lainnya, dalam hal ini kreditor.

Dalam praktiknya, biaya pemungutan pajak dikenakan lima persen dari hasil penerimaan pajak yang telah disetorkan.

Adapun biaya pemungutan adalah total biaya yang diberikan kepada aparat penujang dalam rangka memungut pajak.

Alokasi biaya pemungutan pajak restoran ini ditetapkan langsung atas dasar keputusan bupati atau wali kota.

Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com