Jika ternyata wajib pajak, dalam hal ini pemilik restoran, mendapat surat:
Mereka wajib melunasi pajak terutangnya paling lambat satu bulan setelah surat edaran tersebut diterbitkan.
Pembayaran pajak ini bisa dilakukan ke kas daerah, bank, atau tempat lain yang sudah ditunjuk bupati atau wali kota sebelumnya.
Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi
Adapun pembayaran pajak ini harus disetor paling lambat 1x24 jam atau dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan kepala daerah.
Berikut beberapa ketentuan lain terkait cara membayar pajak restoran:
Dalam praktiknya, biaya pemungutan pajak dikenakan lima persen dari hasil penerimaan pajak yang telah disetorkan.
Adapun biaya pemungutan adalah total biaya yang diberikan kepada aparat penujang dalam rangka memungut pajak.
Alokasi biaya pemungutan pajak restoran ini ditetapkan langsung atas dasar keputusan bupati atau wali kota.
Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.