Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Restoran: Pengertian, Dasar Hukum, Obyek, dan Subyeknya

Kompas.com - 17/10/2023, 11:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan pada pelayanan restoran atau rumah makan.

Apa itu pajak restoran?

Pengertian pajak restoran

Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan restoran, yakni tempat menyantap makanan dan minuman dengan dipungut bayaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran.

Pelayanan yang dimaksud ini mencakup makanan dan minuman yang disedikan, baik yang dikonsumsi langsung maupun dibawa pulang.

Beberapa terminologi yang berkaitan dengan pajak restoran adalah:

  • Restoran adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran
  • Pengusaha restoran adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang melakukan usaha di bidang makanan dan minuman
  • Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyarahan barang atau pelayanan, sebagai pembayaran kepada pemilik rumah makan.

Baca juga: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Dasar hukum pemungutan pajak restoran

Berikut beberapa dasar hukum pemungutan pajak restoran:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  • Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
  • Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Obyek pajak restoran

Yang termasuk obyek pajak restoran adalah pelayanan restoran. Adapun obyek pajak restoran adalah rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya.

Pelayanan ini termasuk penyediaan penjualan makanan atau minuman, baik yang dikonsumsi langsung di tempat maupun dibawa pulang.

Walau obyek pajaknya adalah pelayanan. Namun, ada beberapa pengecualian. Berikut yang termasuk bukan obyek pajak restoran adalah:

  • Pelayanan usaha jasa boga atau catering
  • Pelayanan restoran atau rumah makan yang peredarannya tidak melebihi batas tertentu, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Baca juga: Unsur-unsur Pajak di Indonesia

Subyek pajak restoran

Subyek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membayar atas pelayanan restoran.

Sederhananya, yang termasuk subyek pajak restoran ialah konsumen yang menikmati dan membayar pelayanan yang diberikan pengusaha restoran.

Berkaitan dengan hal itu, ada wajib pajak. Adalah pengusaha restoran, baik itu perorangan atau badan yang dalam bentuk apa pun melakukan kegiatan usaha di bidang makanan.

Dengan demikian, subyek dan wajib pajak restoran tidaklah sama.

Konsumen yang membeli dan membayar pelayanan restoran disebut subyek. Sedangkan wajib pajak restorannya adalah pengusaha makanan.

Disebut wajib pajak karena pengusaha diberi kewenangan untuk memungut pajak dari konsumen.

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Dalam menjalankan wajib pajaknya, pengusaha dapat diwakili pihak tertentu yang diperkenankan dalam undang-undang dan peraturan daerah.

Wakil wajib pajak bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran pajak terutang. Selain itu, wajib pajak juga bisa menunjuk pihak tertentu dengan surat kuasa khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com