Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unsur-unsur Pajak di Indonesia

Kompas.com - 14/07/2022, 07:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Pajak adalah pembayaran wajib masyarakat kepada negara yang tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Oleh pemerintah, pajak dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan nasional, guna meraih kesejahteraan masyarakat.

Dikutip dari buku Dasar-dasar Hukum Pajak (2022) karya Moh. Taufik, unsur-unsur pajak terbagi menjadi empat, yakni subyek pajak, wajib pajak, obyek pajak, dan tarif pajak.

Berikut uraiannya:

Subyek pajak

Adalah orang atau badan usaha yang dibebani pajak. Ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Syahrul Mustofa dan Ady Supryadi dalam buku Mengenal Hukum Pajak dan Hukum Acara Pajak di Indonesia (2020), subyek pajak belum tentu merupakan wajib pajak.

Karena ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi untuk menjadi wajib pajak.

Baca juga: Pajak: Jenis-jenis Tarif dan Pengelompokkannya

 

Secara umum, ada dua jenis subyek pajak di Indonesia, yakni subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri.

Wajib pajak

Unsur pajak yang berikutnya adalah wajib pajak.

Merupakan orang atau badan usaha yang menurut undang-undang memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak ke kas negara.

Dilansir dari buku Pajak Penghasilan: Teori, Kasus, dan Praktik (2020) oleh Jumaiyah dan Adv. Wahidullah, wajib pajak, meliputi pembayar, pemotong, serta pemungut pajak yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai undang-undang.

Wajib pajak sudah pasti merupakan bagian dari subyek pajak. Namun, subyek pajak belum tentu merupakan wajib pajak.

Sebab, subyek pajak lebih mengarah pada lembaga atau perseorangan yang tinggal di suatu negara.

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Obyek pajak

Merupakan benda atau barang yang menjadi sasaran pajak. Contohnya kendaraan pribadi, rumah, tanah, dan sebagainya.

Dalam Buku Ajar Hukum Pajak (2021) karangan Yasser Arafat dkk, disebutkan bahwa segala sesuatu dalam masyarakat bisa menjadi obyek pajak, baik keadaan, perbuatan, atau peristiwa tertentu.

Misalnya keadaan ekonomi seseorang, perbuatan atau perjanjian jual beli, serta keuntungan yang dimiliki seseorang.

Tarif pajak

Adalah pengenaan besaran dana yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas obyek pajak yang dimilikinya. Biasanya dinyatakan dalam persentase.

Menurut Supamono dan Theresia Woro Damayanti dalam buku Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan (2010), tarif pajak merupakan tarif untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar.

Pengenaan tarif pajak tentunya berbeda. Ini tergantung pada besaran nilai obyek pajak yang dimiliki seseorang.

Baca juga: Asas Pengenaan Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com