KOMPAS.com – Cyber crime adalah jenis kejahatan yang muncul dengan memanfaatkan internet. Cyber crime merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Menurut kepolisian Inggris, cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan internet yang menyalahgunakan kemudahan teknologi digital untuk tujuan kriminal berteknologi tinggi.
Tindak pidana yang memanfaatkan kecanggihan teknologi ini dapat merugikan berbagai pihak, termasuk negara.
Adapun 10 bentuk cyber crime, sebagai berikut:
Kejahatan dengan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer target sasaran disebut cyber espionage.
Kejahatan ini menggunakan jaringan internet dengan meretas sistem jaringan komputer pihak yang dituju. Cara untuk terhindar dari cyber espionage adalah dengan mengenali bagaimana teknik serangan spionase siber, mengubah password secara berulang, dan memantau sistem.
Sabotage dan extortion adalah kejahatan dengan menciptakan gangguan, perusakan, atau penghancuran suatu data, sistem jaringan komputer, atau program komputer yang terhubung di internet.
Unauthorized access adalah kejahatan yang terjadi saat seseorang menyusup atau memasuki suatu sistem jaringan komputer tanpa izin, secara tidak sah, ataupun tanpa diketahui pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Contoh unauthorized access adalah probing dan port.
Cara untuk menghindari kejahatan ini adalah dengan memperbarui sistem secara berkelanjutan, menerapkan fitur keamanan otentifikasi dua faktor, dan penggunaan hosting yang aman.
Baca juga: Cyber Crime: Definisi, Jenis, dan Contohnya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.