KOMPAS.com - Pancasila merupakan landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap pada bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa.
Dilansir dari buku Ensiklopedi Pancasila: Arti Pancasila dan Demokrasi Pancasila (2021) oleh Toto Sugiarto, pancasila merupakan landasan dari segala keputusan bangda dan menjadi ideologi tetap pada bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa.
Berikut penjelasan mengenai pengertian Pancasila secara etimologis, terminologis, dan historis:
Baca juga: Menghormati Tetangga yang Berbeda Agama Merupakan Sikap dari Nilai Apa pada Pancasila?
Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN di Perguruan Tinggi) (2017) oleh Sarinah dan teman-teman, secara etimologis istilah "Pancasila" berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana).
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta, "Pancasila" memiliki dua macam arti secara laksikal, yaitu "panca" dan "syila".
Panca artinya lima, dan syila vokal i pendek artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
Kata-kata tersebut kemudian dalam Bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan "susila" yang memiliki hubungan dengan moralitas.
Oleh karena itu, secara etimologis kata "Pancasila" yang dimaksudkan adalah istilah "Panca syila" dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal berbatu sendi lima atau secara harfiah yakni dasar yang memiliki lima unsur.
Baca juga: 6 Dimensi Profil Pelajar Pancasila dan Penjelasannya
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama, dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut.
Masalah itu adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk.
Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia.
Kemudian untuk memberikan nama "Pancasila" yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Baca juga: 30 Contoh Perilaku Manusia terhadap Hewan dan Tumbuhan yang Sesuai dengan Pancasila Sila Kedua
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi (2022) oleh Zaenudin Bukhori dan Ahmad Tantowi, Prokolamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia.
Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, makan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.
Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945.
Adapun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Itulah penjelasan mengenai pengertian Pancasila secara etimologis, terminologis, dan historis.
Baca juga: Mengapa Pancasila Dikatakan Memiliki Dimensi Realitas? Ini Jawabannya ....
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.