Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

10 Bentuk Cyber Crime

KOMPAS.com – Cyber crime adalah jenis kejahatan yang muncul dengan memanfaatkan internet. Cyber crime merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Menurut kepolisian Inggris, cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan internet yang menyalahgunakan kemudahan teknologi digital untuk tujuan kriminal berteknologi tinggi.

Tindak pidana yang memanfaatkan kecanggihan teknologi ini dapat merugikan berbagai pihak, termasuk negara.

Adapun 10 bentuk cyber crime, sebagai berikut:

Cyber espionage, sabotage, extortion

Kejahatan dengan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer target sasaran disebut cyber espionage.

Kejahatan ini menggunakan jaringan internet dengan meretas sistem jaringan komputer pihak yang dituju. Cara untuk terhindar dari cyber espionage adalah dengan mengenali bagaimana teknik serangan spionase siber, mengubah password secara berulang, dan memantau sistem.

Sabotage dan extortion adalah kejahatan dengan menciptakan gangguan, perusakan, atau penghancuran suatu data, sistem jaringan komputer, atau program komputer yang terhubung di internet.

Unauthorized access

Unauthorized access adalah kejahatan yang terjadi saat seseorang menyusup atau memasuki suatu sistem jaringan komputer tanpa izin, secara tidak sah, ataupun tanpa diketahui pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

Contoh unauthorized access adalah probing dan port.

Cara untuk menghindari kejahatan ini adalah dengan memperbarui sistem secara berkelanjutan, menerapkan fitur keamanan otentifikasi dua faktor, dan penggunaan hosting yang aman.

Illegal contents

Illegal contents adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan informasi atau data mengenai hal yang tak etis, tidak dapat dibenarkan, dan mampu dianggap melanggar hukum ataupun mengganggu ketertiban umum.

Contoh illegal content adalah pornografi.

Tindakan yang dapat dilakukan untuk menghindari kejahatan ini adalah lebih bijak dalam memilih gambar atau foto pribadi yang akan dipublikasikan supaya tidak memancing pelaku.

Penyebaran virus dengan sengaja

Umumnya, penyebaran virus dilakukan melalui email. Hal ini sering kali tidak disadari oleh orang yang sistem emailnya terkena virus. Virus ini kemudian dikirim ke tempat yang lain dengan emailnya.

Cara untuk meminimalisir kejadian ini adalah dengan melakukan penggantian password secara berkala.

Data forgery

Data forgery adalah kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data yang ada dalam dokumen-dokumen penting pada internet.

Dokumen-dokumen ini umumnya dimiliki oleh lembaga atau institusi yang mempunyai situs degan basis web database.

Soeharto & Kurniawan berpendapat bahwa cara menghindari adanya pemalsuan dokumen adalah dengan memahami ciri-ciri pemalsuan dokumen dan mengenali modus dan trik kejahatan pelaku.

Hacking dan cracker

Kata hacker umumnya mengacu pada seseorang dengan minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail beserta mempelajari bagaimana cara meningkatkan kapabilitasnya.

Selain itu, orang-orang yang melakukan aktivitas perusakan di internet sering disebut cracker.

Cracker dapat dibilang merupakan seorang hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk melakukan aktivitas-aktivitas negatif.

Lingkup aktivitas cracking di internet sangat luas, mulai dari pembajakan akun yang dimiliki oleh orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, sampai pelumpuhan target sasaran atau DoS (Denial of Service).

DoS attack adalah serangan dengan tujuan melumpuhkan target (hang, crash), sehingga target tidak mampu memberikan layanan lagi.

Cara untuk menghindari kejahatan ini adalah dengan mempunyai password yang unik di setiap website dan tidak menggunakan perangkat lunak versi bajakan.

Carding

Carding adalah kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomor kartu kredit yang dimiliki oleh orang lain dan digunakan pada transaksi perdagangan di internet.

Cara menghindari kejahatan carding adalah merahasiakan data pribadi kartu kredit, menggunakan internet pribadi, dan menggunakan situs belanja yang terpercaya.

Hijacking

Hijacking adalah kejahatan dengan membajak hasil karya orang lain. Hijacking yang paling banyak terjadi adalah Software Piracy atau pembajakkan perangkat lunak.

Cara untuk menghindari hijacking adalah dengan menerapkan metode cookie dan metode field tersembunyi.

Cybersquatting dan Typosquatting

Cybersquatting adalah tindakan kejahatan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain yang kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

Selain itu, typosquatting adalah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang serupa dengan nama domain orang lain. Nama domain tersebut adalah nama domain yang dimiliki oleh saingan perusahaan.

Cara untuk menghindari kejahatan ini adalah dengan menghilangkan kerentanan di OS dan aplikasi, menginstal perangkat lunak keamanan internet, memperbarui perangkat lunak, dan tidak membuka email yang mencurigakan.

Cyber terorism

Cyber terorism adalah suatu bentuk cyber crime yang mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Cara yang tepat untuk menghindari cyber teroris adalah dengan mengamankan situs web pemerintah memakai sistem keamanan berlapis dan menggunakan pengacak IP supaya sulit diretas.

Referensi:

  • Maniah. Dkk. (2022). Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Tohar Media.
  • Wibowo, Sastya Hendri. Dkk. (2022). Cyber Crime di Era Digital. Global Eksekutif Teknologi.
  • Yurizal. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime di Indonesia. Media Nusa Creative

https://www.kompas.com/skola/read/2023/10/03/053000169/10-bentuk-cyber-crime

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke