KOMPAS.com – Agraria berasal dari beberapa bahasa. Dalam bahasa Latin terdapat ager yang berarti tanah atau sebidang tanah dan agrarius yang berarti perladangan atau persawahan.
Dalam bahasa Inggris, agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian.
Senada, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria mengandung arti urusan pertanian atau tanah pertanian, serta urusan pemilikan tanah. Sedangkan, dalam UUPA, agraria memiliki arti yang sangat luas.
Mari mengenal lebih dalam mengenai hukum agraria dan ruang lingkupnya.
Baca juga: Tujuan dan Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bernegara
Beberapa pengertian hukum agraria menurut ahli, yaitu:
Dalam lingkungan sistem administrasi pemerintahan, agraria diartikan sebagai tanah, baik tanah pertanian maupun tanah non pertanian.
Maka, pengertian hukum agraria dilihat dari kacamata administrasi pemerintahan adalah hanya dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi pengusaha dalam melaksanakan kebijakan yang ada di bidang pertanahan.
Menurut pengertian tersebut, hukum agraria masuk ke dalam ranah hukum administrasi negara.
Hukum agraria adalah keseluruhan dari ketentuan hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata negara, yang mengatur hubungan antara manusia dengan bumi, air, dan ruang angkasa di dalam seluruh wilayah negara, dan juga wewenang yang bersumber dari hubungan tersebut.
Hukum agraria adalah bagian dari hukum tata usaha negara karena mengkaji hubungan-hubungan hukum antara manusia, bumi, air, dan ruang angkasa dengan melibatkan pejabat yang bertugas mengurus masalah agraria.
Baca juga: Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Ahli
Hukum agraria merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Hukum agraria menurut UUPA mempunyai arti luas dan arti sempit.
Pengertian hukum agraria dalam arti luas merupakan sekelompok hukum yang mengatur hak-hak penguasa atas sumber daya, meliputi:
Di lain sisi, pengertian hukum agraria dalam arti sempit adalah hukum yang hanya mencakup hukum pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.
Tanah yang dimaksud sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUPA adalah permukaan tanah yang dalam penggunaannya menurut Pasal 4 ayat (2) meliputi tubuh bumi, air dan ruang angkasa, yang ada di atasnya, sekadar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
Baca juga: Daftar Istilah 15 Asas Hukum beserta Artinya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.