KOMPAS.com - Hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat,
sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua orang dalam masyarakat yang bersangkutan.
Berikut penjelasan mengenai tujuan dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara, yaitu:
Tujuan hukum pada umumnya adalah semata-mata untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Berbagai pakar di bidang ilmu hukum mengemukakan pandangannya tentang tujuan hukum sesuai dengan titik tolak serta sudut pandang mereka masing-masing.
Baca juga: Supremasi Hukum: Makna dan Contohnya
Dalam sejarah perkembangan ilmu hukum dikenal tiga jenis aliran konvensional tentang
tujuan hukum, sebagai berikut :
Menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum itu adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Salah satu penganut aliran etis adalah Aristoteles yang membagi keadilan dalam dua jenis, yaitu sebagai berikut :
Keadilan distributif yakni keadilan yang tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
Keadilan komunikatif yakni keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat jasa-jasa perseorangan, artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa perseorangan.
Aliran utilitis menganggap bahwa tujuan hukum pada asasnya semata-mata untuk memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat pada umumnya dengan dasar pada falsafah sosial bahwa setiap masyarakat mencari kebahagiaan dan hukum merupakan salah satu alatnya.
Aliran normatif dogmatik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.