KOMPAS.com - Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum, terutama bagi negara penganut sistem common law.
Ketika supremasi hukum ditegakkan, hak dan kewajiban seluruh masyarakat akan dilindungi tanpa intervensi pihak tertentu.
Dikutip dari buku Aspek-aspek Pengubah Hukum (2005) oleh Abdul Manan, supremasi hukum adalah upaya penegakan dan penempatan hukum pada posisi tertinggi.
Saat hukum berada di titik tertinggi, hal ini bisa melindungi seluruh masyarakat tanpa campur tangan dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara negara.
Menurut Bambang Waluyo dalam buku Desain Fungsi Kejaksaan pada Restorative Justice (2017), supremasi berasal dari kata sifat supreme, berarti terletak pada tingkatan tertinggi.
Baca juga: Mengapa Kita Mesti Mematuhi Hukum?
Sementara, kata hukum diambil dari kata law dalam bahasa Inggris dan rehcts dari bahasa Belanda, berarti peraturan atau hukum yang wajib ditaati.
Bisa disimpulkan bahwa secara harfiah, makna supremasi hukum adalah kekuasaan tertinggi yang ada pada hukum.
Jelaskan makna supremasi hukum!
Makna supremasi hukum adalah upaya penegakan serta penempatan hukum pada titik kekuasaan tertinggi.
Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan (Kemdikbud), berikut makna supremasi hukum:
"Supremasi hukum adalah kondisi di mana hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa serta bernegara."
Baca juga: 6 Syarat Negara Hukum
Berikut beberapa contoh supremasi hukum di lingkungan masyarakat:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.