Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supremasi Hukum: Makna dan Contohnya

Kompas.com - 04/01/2023, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum, terutama bagi negara penganut sistem common law.

Ketika supremasi hukum ditegakkan, hak dan kewajiban seluruh masyarakat akan dilindungi tanpa intervensi pihak tertentu.

Makna supremasi hukum

Dikutip dari buku Aspek-aspek Pengubah Hukum (2005) oleh Abdul Manan, supremasi hukum adalah upaya penegakan dan penempatan hukum pada posisi tertinggi.

Saat hukum berada di titik tertinggi, hal ini bisa melindungi seluruh masyarakat tanpa campur tangan dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara negara.

Menurut Bambang Waluyo dalam buku Desain Fungsi Kejaksaan pada Restorative Justice (2017), supremasi berasal dari kata sifat supreme, berarti terletak pada tingkatan tertinggi.

Baca juga: Mengapa Kita Mesti Mematuhi Hukum?

Sementara, kata hukum diambil dari kata law dalam bahasa Inggris dan rehcts dari bahasa Belanda, berarti peraturan atau hukum yang wajib ditaati.

Bisa disimpulkan bahwa secara harfiah, makna supremasi hukum adalah kekuasaan tertinggi yang ada pada hukum.

Jelaskan makna supremasi hukum

Makna supremasi hukum adalah upaya penegakan serta penempatan hukum pada titik kekuasaan tertinggi.

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan (Kemdikbud), berikut makna supremasi hukum:

"Supremasi hukum adalah kondisi di mana hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa serta bernegara."

Baca juga: 6 Syarat Negara Hukum

Contoh supremasi hukum

Berikut beberapa contoh supremasi hukum di lingkungan masyarakat:

  1. Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya
  2. Semua orang wajib menaati peraturan lalu lintas, baik yang punya kendaraan mewah ataupun tidak
  3. Penyelenggaraan kegiatan agama atau ibadah harus diperuntukkan bagi semua kalangan
  4. Tiap warga mendapatkan hak dan kewajiban yang sama di mata hukum
  5. Semua orang mempunyai kebebasan memeluk agama dan berpendapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kemdikbud
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com