Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pancasila Sebagai Pedoman Penyelenggaraan Bernegara

Kompas.com - 17/07/2020, 18:30 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Pancasila sebagai dasar negara berati menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara dalam berbagai bidang.

Bidang-bidang tersebut meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) Ronto, Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais.

Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila adalah, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno.

Baca juga: 7 Fungsi dan Peranan Pancasila

Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara Indonesia.

Pertama, Karena secara intrinsik dalam Pancasila mengandung tolerensi, dan siapa yang menentang berati menentang tolerensi.

Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup paham-paham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Paham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yag cukup memperkembangkan diri.

Ketiga, Karena sila-sila dari Pancasila terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang poistif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Nilai dan norma yang bertentangan pasti akan ditolak oleh Pancasila, seperti atheisme dan segala kekafiran tidak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi soal RUU Haluan Ideologi Pancasila

Keempat, Karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agama.

Pedoman bagi penyelenggaraan negara

Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara berati nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.

Konsekuensi dari rumusan tersebut, maka seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.

Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.

Baca juga: Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com