Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 11/11/2021, 15:13 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Lahirnya Pancasila tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Setelah ditetapkan sebagai dasar negara, keberadaan Pancasila menjadi tuntutan hidup semua masyarakat. 

Fungsi dan peranan Pancasila

Pancasula memiliki fungsi dan peranan bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya. Berikut fungsi dan peranannya: 

Pancasila bertindak sebagai dasar negara

Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indobesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara.

Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) Ronto, sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan negara.

Konsekuensi dari rumusan itu berati seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan mencerminkan dari nilai-nilai Pancasila.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara Indonesia.

Baca juga: Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Pancasila bertindak sebagai ideologi negara

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan tujuan bersama bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam pembangunan nasional. Di mana mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Nilai-nilai yang ada pada setiap butir Pancasila sebagai pedoman dasar dalam melangsungkan kehidupan.

Sebagai ideologi negara, Pancasila memiliki fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yakni:

  1. Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan.
  2. Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuan atau cita-citanya.
  3. Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
  4. Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila sebagai falsafah bangsa

Dalam buku Pendekatan Dogmatika Hukum dan Teori Hukum Terhadap Fungsi Sosial Hak Milik Dalam Konteks Negara Hukum Pancasila (2019) karya Boli Sabon, Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara Republik Indonesia adalah harga mati, tidak boleh diganggu gugat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com