KOMPAS.com - Lahirnya Pancasila tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Setelah ditetapkan sebagai dasar negara, keberadaan Pancasila menjadi tuntutan hidup semua masyarakat.
Pancasula memiliki fungsi dan peranan bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya. Berikut fungsi dan peranannya:
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indobesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara.
Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) Ronto, sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan negara.
Konsekuensi dari rumusan itu berati seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan mencerminkan dari nilai-nilai Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara Indonesia.
Baca juga: Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan tujuan bersama bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam pembangunan nasional. Di mana mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Nilai-nilai yang ada pada setiap butir Pancasila sebagai pedoman dasar dalam melangsungkan kehidupan.
Sebagai ideologi negara, Pancasila memiliki fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yakni:
Dalam buku Pendekatan Dogmatika Hukum dan Teori Hukum Terhadap Fungsi Sosial Hak Milik Dalam Konteks Negara Hukum Pancasila (2019) karya Boli Sabon, Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara Republik Indonesia adalah harga mati, tidak boleh diganggu gugat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.