KOMPAS.com - Hukum tata negara berasal dari bahasa Belanda yaitu staatsrecht. Terdiri dari dua kata yakni staats memiliki arti negara-negara dan recht berarti hukum.
Indonesia sendiri mengambil isitilah hukum tata negara dari Belanda. Karena tidak dapat dimungkiri bahwa Indonesia pernah dijajah oleh Belanda begitu juga dengan hukum yang berlaku.
Dikutip dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2013) karya Ishaq menyimpulkan, beberapa pendapat para ahli. Perbedaan definisi mengenai hukum tata negara ini juga dipengaruhi oleh latar belakang masing-masing.
Adapun definisi hukum tata negara menurut para ahli di antaranya:
Hukum tata negara adalah seperangakat aturan yang mengatur organisasi dalam suatu negara, mengatur hubungan antarlembaga negara baik secara vertikal maupun horizontal, juga mengatur hidup masyarakat agar seusai dengan hak-hak asasinya.
Baca juga: Hukum Acara Perdata: Pengertian, Tujuan dan Fungsi
Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan mengenai struktur negara, yaitu berupa susunan negara, alat-alat perlengkapannya, dan hubungan antaralat perlengkapan dalam menjalankan tatanan negara.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara, alat-alat perlengkapan juga berkaitan dengan wewenang, mengatur hak dan kewajiban masyarakat.
Hukum tata negara adalah hukum dalam organisasi pangkat dalam negara, dalam hal cara pandang mereka mengenai negara sebagai suatu organisasi.
Hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur alat-alat negara dan kewajiban juga hak warga negara.
Hukum tata negra adalah hukum yang mengatur dari segi bentuk negara dan bentuk pemerintahan berdasarkan masyarakat atas maupun bawah.
Dari masyarakat maka tersusunlah alat-alat negara yang seimbang berdasarkan hukum yang imbang dari segi susunan, wewenang, dan alat perlengkapannya.
Baca juga: Hukum Pajak Material: Pengertian dan Contohnya
Dari pengertian hukum tata negara menurut para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan, fungsi, dan kekuasaan aparatur negara, serta hubungan antar aparatur, serta bentuk dan penyelenggaraan negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.