Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/11/2022, 09:30 WIB

KOMPAS.com - Hukum tata negara berasal dari bahasa Belanda yaitu staatsrecht. Terdiri dari dua kata yakni staats memiliki arti negara-negara dan recht berarti hukum.

Indonesia sendiri mengambil isitilah hukum tata negara dari Belanda. Karena tidak dapat dimungkiri bahwa Indonesia pernah dijajah oleh Belanda begitu juga dengan hukum yang berlaku.

Dikutip dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2013) karya Ishaq menyimpulkan, beberapa pendapat para ahli. Perbedaan definisi mengenai hukum tata negara ini juga dipengaruhi oleh latar belakang masing-masing.

Adapun definisi hukum tata negara menurut para ahli di antaranya:

  • Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Hukum tata negara adalah seperangakat aturan yang mengatur organisasi dalam suatu negara, mengatur hubungan antarlembaga negara baik secara vertikal maupun horizontal, juga mengatur hidup masyarakat agar seusai dengan hak-hak asasinya.

Baca juga: Hukum Acara Perdata: Pengertian, Tujuan dan Fungsi

  • M. Solly Lubis

Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan mengenai struktur negara, yaitu berupa susunan negara, alat-alat perlengkapannya, dan hubungan antaralat perlengkapan dalam menjalankan tatanan negara.

  • Dasril Radjab

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara, alat-alat perlengkapan juga berkaitan dengan wewenang, mengatur hak dan kewajiban masyarakat.

  • Djokosutono

Hukum tata negara adalah hukum dalam organisasi pangkat dalam negara, dalam hal cara pandang mereka mengenai negara sebagai suatu organisasi.

  • J.R. Strellinga

Hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur alat-alat negara dan kewajiban juga hak warga negara.

  • Kusumadi Pudjosewojo

Hukum tata negra adalah hukum yang mengatur dari segi bentuk negara dan bentuk pemerintahan berdasarkan masyarakat atas maupun bawah.

Dari masyarakat maka tersusunlah alat-alat negara yang seimbang berdasarkan hukum yang imbang dari segi susunan, wewenang, dan alat perlengkapannya.

Baca juga: Hukum Pajak Material: Pengertian dan Contohnya

Dari pengertian hukum tata negara menurut para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan, fungsi, dan kekuasaan aparatur negara, serta hubungan antar aparatur, serta bentuk dan penyelenggaraan negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+