Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Ahli

Kompas.com - 11/08/2023, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan ilmu hukum dengan masyarakat.

Pada dasarnya, cabang ilmu ini mengkaji bagaimana dampak hukum dalam masyarakat, dan bagaimana pengaruh masyarakat terhadap hukum.

Berikut sepuluh pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:

Soerjono Soekanto

Dikutip dari buku Sosiologi Hukum (2022) oleh Muhammad Ulil Abshor, berikut pengertian sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto:

"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya."

Tak hanya itu, cabang ilmu ini juga turut mengkaji faktor-faktor sosial apa saja yang memengaruhi kepatuhan dan ketidaktaatan individu terhadap hukum.

Baca juga: 4 Ciri Sosiologi sebagai Ilmu Pengetahuan

Satjipto Rahardjo

Menurutnya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.

Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

R. Otje Salman

Dilansir dari buku Sosiologi Hukum (2022) karya Muhammad Ulil Abshor, berikut definisi sosiologi hukum menurut R. Otje Salman:

"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis."

David N. Schiff

Baginya, sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation.

Fenomena hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional dan organizational socialization, tifikasi, abolisasi, dan konstruksi sosial.

Baca juga: Obyek Kajian Sosiologi: Material dan Formal

Soetandyo Wignjosoebroto

"Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari."

Donald Black

Dalam buku Sosiologi Hukum (2023) karya Muhammad Ridwan Lubis dan Cut Nurita, berikut definisi sosiologi hukum menurut Donald Black:

"Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat."

Gurvitch

Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum (2022) oleh Rahmatul Hidayati dkk, berikut pengertian sosiologi hukum menurut Gurvitch:

"Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum."

Gurvitch menjelaskan bahwa sosiologi hukum berupaya menafsirkan perilaku dan manifestasi material hukum berdasarkan makna batinnya.

Baca juga: 7 Contoh Sosiologi adalah Fakta Sosial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com