Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kita Mesti Mematuhi Hukum?

Kompas.com - 06/12/2022, 11:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia adalah negara hukum, di mana warga masyarakatnya wajib menaati atau mematuhi peraturan yang ada.

Sejatinya, peraturan atau hukum itu dibuat untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, damai, nyaman, juga tenteram.

Dikutip dari buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (2015), karya Laurensius Arliman, berikut pengertian hukum:

"Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang mengatur tingkah laku manusia demi menciptakan kedamaian dan keteraturan di masyarakat."

Bisa juga didefinisikan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang memuat larangan maupun perintah yang sifatnya memaksa.

Baca juga: Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

Alasan kita mesti mematuhi hukum

Salah satu kewajiban warga negara Indonesia adalah mematuhi hukum yang berlaku.

Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan! 

Menurut Robert E. Goodin dalam buku Handbook Ekonomi Politik (2018), kita harus mematuhi hukum demi kebaikan bersama.

Kebaikan yang dimaksud ini ialah keteraturan masyarakat, kedamaian, ketenteraman, ketenangan, juga kestabilan negara.

Jika kita tidak mematuhi hukum, akan ada banyak pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran ini sudah tentu merugikan berbagai pihak.

Misalnya seseorang melanggar peraturan lalu lintas. Ia memang dirugikan atas aksinya, tetapi orang lain turut mendapat kerugian.

Contoh lainnya seseorang membunuh orang lain. Selain hukum dan perundang-undangan, ia juga melanggar hak asasi manusia.

Kesimpulannya, alasan mengapa kita mesti mematuhi hukum adalah supaya kehidupan masyarakat teratur, damai, tenteram, tenang, juga stabil.

Dengan mematuhi hukum, tidak akan ada pelanggaran bahkan pihak yang dirugikan. Mematuhi hukum juga berarti kita berperan sebagai warga negara yang baik.

Baca juga: Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Ahli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Perbedaan DNA dan RNA yang Penting untuk Diketahui

5 Perbedaan DNA dan RNA yang Penting untuk Diketahui

Skola
Cerita Legendha Basa Jawa

Cerita Legendha Basa Jawa

Skola
Bahasa Jawa: Ngandharake Crita Legendha

Bahasa Jawa: Ngandharake Crita Legendha

Skola
Bahasa Jawa: Ngandharake Surasa lan Nulis Tembang

Bahasa Jawa: Ngandharake Surasa lan Nulis Tembang

Skola
Ngandharake Pawarta dalam Bahasa Jawa

Ngandharake Pawarta dalam Bahasa Jawa

Skola
Perbedaan Each dan Every dalam Bahasa Inggris

Perbedaan Each dan Every dalam Bahasa Inggris

Skola
Warnanipun Ukara Basa Jawa

Warnanipun Ukara Basa Jawa

Skola
30 Irregular Plural Nouns beserta Artinya

30 Irregular Plural Nouns beserta Artinya

Skola
Teori Morfologi (Widya Tembung) Bahasa Jawa

Teori Morfologi (Widya Tembung) Bahasa Jawa

Skola
Simple Past Future Tense: Pengertian, Rumus, Fungsi, dan Contohnya

Simple Past Future Tense: Pengertian, Rumus, Fungsi, dan Contohnya

Skola
Fonologi (Widya Swara) dalam Bahasa Jawa

Fonologi (Widya Swara) dalam Bahasa Jawa

Skola
Perbedaan End dan Finish dalam Bahasa Inggris

Perbedaan End dan Finish dalam Bahasa Inggris

Skola
Apa Itu Bahasa Bagongan?

Apa Itu Bahasa Bagongan?

Skola
6 Jenis Tindak Tutur Ilokusi beserta Contohnya

6 Jenis Tindak Tutur Ilokusi beserta Contohnya

Skola
Pengertian Kelipatan, Kelipatan Persekutuan, dan Faktor Bilangan

Pengertian Kelipatan, Kelipatan Persekutuan, dan Faktor Bilangan

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com