Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

Kompas.com - 17/11/2022, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara hukum, di mana perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan secara tegas.

Barangkali istilah perlindungan dan penegakan hukum masih terdengar asing di telinga kita. Bahkan sangat sulit bagi kita untuk membedakannya.

Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?

Sederhananya, perlindungan hukum merupakan usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum.

Sementara penegakan hukum adalah upaya menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan.

Baca juga: Ciri-ciri Negara Hukum (Rechtsstaat)

Berikut uraian lebih detail tentang perlindungan dan penegakan hukum:

Pengertian perlindungan hukum

Dikutip dari buku Perlindungan Hukum terhadap Sistem Pembayaran Transaksi Elektronik Lintas Batas Negara (2022) karya Ade Rizqi Naulina Harahap dkk, berikut pengertian perlindungan hukum:

"Perlindungan hukum adalah perlindungan oleh hukum terhadap hak dan kewajiban tiap manusia dalam kaitannya dengan tindakan hukum."

Bisa juga diartikan bahwa perlindungan hukum adalah kegiatan menjaga kepentingan manusia dengan menyelaraskan tindakan sesuai kaidah yang berlaku.

Sudah seharusnya perlindungan hukum menjadi hak utama masyarakat, dan menjadi kewajiban atau tanggung jawab pemerintah.

Adapun perlindungan hukum bisa dilakukan secara tertulis maupun lisan, atau preventif (mencegah) maupun represif (menekan).

Baca juga: Kualifikasi Delic Jure Gentium dalam Hukum Pidana Internasional

Pengertian penegakan hukum

Menurut Andrew Shandy Utama, dkk dalam buku Problematika Penegakan Hukum (2021), penegakan hukum sangatlah penting dilakukan.

Karena penegakan hukum merupakan upaya untuk menjadikan hukum, baik formal maupun material, sebagai pedoman dalam berperilaku.

Dalam pengertian luas, penegakan hukum mencakup nilai keadilan yang terkandung dalam aturan formal maupun nilai di masyarakat.

Sedangkan dalam artian sempit, penegakan hukum hanya berkaitan dengan penegakan peraturan secara formal dan tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com