Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Ahli

Kompas.com - 07/11/2022, 09:30 WIB
Laila San,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum tata negara berasal dari bahasa Belanda yaitu staatsrecht. Terdiri dari dua kata yakni staats memiliki arti negara-negara dan recht berarti hukum.

Indonesia sendiri mengambil isitilah hukum tata negara dari Belanda. Karena tidak dapat dimungkiri bahwa Indonesia pernah dijajah oleh Belanda begitu juga dengan hukum yang berlaku.

Dikutip dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2013) karya Ishaq menyimpulkan, beberapa pendapat para ahli. Perbedaan definisi mengenai hukum tata negara ini juga dipengaruhi oleh latar belakang masing-masing.

Adapun definisi hukum tata negara menurut para ahli di antaranya:

  • Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Hukum tata negara adalah seperangakat aturan yang mengatur organisasi dalam suatu negara, mengatur hubungan antarlembaga negara baik secara vertikal maupun horizontal, juga mengatur hidup masyarakat agar seusai dengan hak-hak asasinya.

Baca juga: Hukum Acara Perdata: Pengertian, Tujuan dan Fungsi

  • M. Solly Lubis

Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan mengenai struktur negara, yaitu berupa susunan negara, alat-alat perlengkapannya, dan hubungan antaralat perlengkapan dalam menjalankan tatanan negara.

  • Dasril Radjab

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara, alat-alat perlengkapan juga berkaitan dengan wewenang, mengatur hak dan kewajiban masyarakat.

  • Djokosutono

Hukum tata negara adalah hukum dalam organisasi pangkat dalam negara, dalam hal cara pandang mereka mengenai negara sebagai suatu organisasi.

  • J.R. Strellinga

Hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur alat-alat negara dan kewajiban juga hak warga negara.

  • Kusumadi Pudjosewojo

Hukum tata negra adalah hukum yang mengatur dari segi bentuk negara dan bentuk pemerintahan berdasarkan masyarakat atas maupun bawah.

Dari masyarakat maka tersusunlah alat-alat negara yang seimbang berdasarkan hukum yang imbang dari segi susunan, wewenang, dan alat perlengkapannya.

Baca juga: Hukum Pajak Material: Pengertian dan Contohnya

Dari pengertian hukum tata negara menurut para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan, fungsi, dan kekuasaan aparatur negara, serta hubungan antar aparatur, serta bentuk dan penyelenggaraan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com