KOMPAS.com - Hukum bisnis dalam perusahaan digunakan untuk mengatur berbagai aktivitas terkait perdagangan.
Istilah hukum bisnis terdiri dari kata hukum dan bisnis. Secara umum, pengertian hukum, bisnis, dan hukum bisnis sudah diatur dalam undang-undang.
Berikut pengertian hukum, bisnis, dan hukum bisnis:
Dikutip dari buku Hukum Bisnis (2017) karangan Neni Sri Imaniyati, dkk, secara umum, hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma, baik tertulis maupun tidak, yang dapat mengatur dan menciptakan tata tertib dalam masyarakat.
Hukum mengandung nilai-nilai keadilan, kegunaan atau kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam masyarakat di tempat hukum diciptakan.
Unsur-unsur hukum meliputi peraturan tingkah laku manusia, serta berbagai peraturan yang disusun oleh badan resmi yang berwajib.
Peraturan dalam unsur tersebut bersifat memaksa, dan sanksi bagi para pelanggar sifatnya tegas.
Baca juga: 10 Jenis Penggolongan Hukum
Secara luas, bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan yang dijalankan secara teratur dan terus-menerus.
Bisnis adalah kegiatan atau jasa yang disewakan, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Bisnis juga merupakan kegiatan perdagangan, termasuk pekerjaan, profesi, penghasilan, mata pencarian, dan keuntungan.
Istilah hukum bisnis sangat banyak dipakai di kalangan akademisi maupun praktisi. Akhir-akhir ini, istilah hukum bisnis lebih populer dengan hukum dagang atau hukum perusahaan.
Kemunculan istilah hukum disebabkan adanya Kitab Undang-Undang Dagang Hukum (KUHD), yang merupakan hukum khusus dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dalam pasal 3 sampai 5 KUHD yang sekarang, hanya ada istilah pengusaha dan perusahaan. Oleh karena itu, para sarjana banyak yang memakai istilah hukum perusahaan.
Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
Berikut beberapa definisi hukum bisnis menurut para ahli:
Ahli hukum H.M.M Purwosutjipto menjelaskan bahwa hukum dagang merupakan hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.