Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Acara Perdata: Pengertian, Tujuan dan Fungsi

Kompas.com - 02/11/2022, 14:30 WIB
Laila San,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum diartikan sebagai peratiran atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum juga berarti undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Hukum memiliki banyak jenis, salah satunya hukum acara perdata. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian, tujuan, dan fungsi hukum acara perdata

Pengertian hukum acara perdata menurut ahli 

Dilansir dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2013) oleh Ishaq, beberapa pendapat ahli tentang hukum acara perdata, sebagai berikut:

  • J.B Daliyo

J.B Daliyo mengungkapkan bahwa hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menjaga ditaatinya hukum materiil melalui medium hakim.

Baca juga: Ciri-ciri Negara Hukum (Rechtsstaat)

  • Wirjono Prodjodikoro

Wirjono Prodjodikoro mengartikannya sebagai kumpulan peraaturan hukum yang berisi bagaimana seseorang harus belaku di depan pengadilan dan bagaimana pengadilan berlaku semestinya. Sehingga satu sama lain dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

  • C.S.T. Kansil

C.S.T. Kansil  mengartikan hukum acara perdata sebagai aturan-aturan hukum mengenai cara-cara menegakkan dan menjaga hukum perdata materiil.

  • H. Abdul Manan

H. Abdul Manan mengatakan, hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang tata cara mengajukan gugatan ke pengadilan, bagaimana terdakwa membela diri dalam tindakan penggugat, perilaku hakim sebelum dan selama persidangan, dan bagaimana hakim memutuskan perkara yang diajukan oleh penggugat.

Dan bagaimana melaksanakan putusan tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hak dan kewajiban menurut hukum perdata dapat berfungsi sebagaimana mestinya

  • Abdulkadir Muhammad

Abdulkadir Muhammad mendefinisikan hukum acara perdata yaitu aturan-aturan hukum yang berfungsi untuk menjaga aturan hukum perdata.

Dari beberapa pendapat ahli di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum acara perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum perdata materiil dalam persidangan.

Baca juga: Pembagian Ruang Lingkup Hukum Internasional

Tujuan dan fungsi hukum acara perdata

Berikut tujuan dan fungsi dari hukum acara perdata, yaitu: 

Tujuan dari hukum acara perdata adalah hak seseorang dapat dilindungi atau dipulihkan. Hukum acara perdata memanfaatkan peradilan perdata untuk memulihkan hak-hak seseorang.

Setelah pemeriksaan dan pembuktian selesai, hakim akan memutuskan mana yang benar dan mana yang salah dalam peradilan perdata.

Fungsi dari hukum acara perdata adalah mengontrol bagaimana seseorang dapat menuntut haknya dan bagaimana negara, melalui mesinnya (hakim), mempertimbangkan dan menyelesaikan masalah perdata yang dibawa ke hadapan mereka.

Atau bisa juga dikatakan bahwa tujuan hukum acara perdata adalah memberikan jalan bagi seseorang untuk menegaskan dan mempertahankan haknya setelah dilanggar atau diingkari.

Baca juga: Kualifikasi Delic Jure Gentium dalam Hukum Pidana Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com