Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Perkembangan politik pada masa reformasi ditengarai oleh beberapa peristiwa dan kebijakan penting terkait perkembangan politik, yaitu:
Berikut adalah penjelasan perkembangan politik pada masa reformasi!
Pada tanggal 10-13 November 1998, MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk menetapkan langkah pemerintah dalam melaksanakan reformasi di segala bidang.
Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 terjadi perombakan besar-besaran terhadap sistem hukum dan perundang-undangan.
Baca juga: Peristiwa Penting Era Reformasi
Sidang ini menghasilkan 12 ketetapan MPR yang di antaranya memperlihatkan adanya upaya mengakomodasi tuntutan reformasi. Ketetapan-ketetapan itu antara lain sebagai berikut:
Baca juga: Tujuan Pokok Gerakan Reformasi 1998
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah pada masa reformasi dilaksanakan secara lebih demokratis dari masa sebelumnya.
Pembagian hasil eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Penerapan otonomi daerah tersebut diiringi dengan perubahan sistem pemilu berupa penyelenggaraan pemilu langsung untuk mengangkat kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota.
Dengan pelaksanaan otonomi daerah ini diharapkan dapat meminimalkan ancaman disintegrasi bangsa.
Baca juga: Otonomi Daerah: Definisi, Asas, Tujuan, Hak dan Kewajibannya
Kebebasan berpolitik pada masa reformasi dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik.
Dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik, pada pertengahan bulan Oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik dibentuk.
Menjelang Pemilihan Umum tahun 1999, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai.
Setelah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum sebanyak 48 partai saja yang berhak mengikuti Pemilihan Umum.
Dalam hal kebebasan berpolitik, pemerintah juga telah mencabut larangan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan mengadakan rapat umum.
Baca juga: Partai Politik: Definisi dan Fungsinya
Pada masa reformasi dwifungsi ABRI dihapuskan secara bertahap sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi pertahanan dan keamanan.
Kedudukan ABRI dalam MPR jumlahnya sudah dikurangi dari 75 orang menjadi 38 orang.
ABRI yang semula terdiri atas empat angkatan yang termasuk Polri, mulai tanggal 5 Mei 1999, Polri memisahkan diri menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Istilah ABRI kemudian dirubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca juga: Dwifungsi ABRI: Sejarah dan Penghapusan
Sejak dimulainya masa reformasi hingga tahun 2015, pemerintah telah melaksanakan empat kali pemilihan umum, yaitu pemilu tahun 1999, 2004, 2009, dan 2014.
Berbeda dengan pemilu-pemilu pada masa Orde Baru yang hanya diikuti oleh tiga partai politik, pemilu pada masa reformasi diikuti oleh banyak partai politik.
Meskipun diikuti oleh banyak partai politik, pemilu pada masa reformasi berlangsung aman dan tertib.
Pemilu tahun 2004, adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung. Cara pelaksanaannya benar-benar berbeda dari pemilu sebelumnya.
Baca juga: Pengertian Pemilu, Tujuan, Asas, dan Prinsip
Pemilu tahun 2004 dilaksanakan minimal dua tahap dan maksimal tiga tahap, yaitu:
Cara pelaksanaan pemilu tahun 2004 masih digunakan pada pemilu tahun 2009 dan tahun 2014.
Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.