Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otonomi Daerah: Definisi, Asas, Tujuan, Hak dan Kewajibannya

Kompas.com - 06/02/2020, 16:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan.

Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pencapaian otonomi tidak hanya dalam pemberitahuan hukum, melainkan juga kebutuhan globalisasi, yang diperkuat dengan memberi daerah kewenangan yang lebih besar.

Nilai dasar otonomi daerah

Dalam buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, otonomi daerah memiliki beberapa nilai dasar yaitu:

  • Kebebasan

Kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah bersama.

  • Partisipasi

Masyarakat berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya.

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia

  • Efektivas dan efisiensi

Melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran (efektif) dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan.

Asas dan prinsip pemerintahan daerah

Otonomi daerah membawa asas dan prinsip sebagai berikut:

  1. Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan.
  2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota.
  3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.

Tujuan otonomi daerah

Terdapat beberapa tujuan pemberian otonomi daerah, di antaranya:

  • Distribusi regional yang merata dan adil
  • Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik
  • Adanya sebuah keadilan secara nasional
  • Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis
  • Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia.
  • Mendorong pemberdayaan masyarakat
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya

Hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah

Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak sebagai berikut:

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah

Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, yaitu:

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  6. Menyediakan fasilitas kesehatan
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  10. Melestarikan lingkungan hidup
  11. Mengolah administrasi kependudukan
  12. melestarikan nilai sosial budaya
  13. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Skola
Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Durma

Serat Wulangreh Pupuh Durma

Skola
Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Skola
Patrape Nggawa Basa Jawa

Patrape Nggawa Basa Jawa

Skola
Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Skola
15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

Skola
Jeneng Satriya lan Kasatriyane

Jeneng Satriya lan Kasatriyane

Skola
Komunitas Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Komunitas Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Skola
Tembung Tegese Sanalika Basa Jawa

Tembung Tegese Sanalika Basa Jawa

Skola
4 Unsur Stratifikasi Sosial

4 Unsur Stratifikasi Sosial

Skola
Arane Panggonan Bahasa Jawa

Arane Panggonan Bahasa Jawa

Skola
Bedanya Akulturasi dan Asimilasi

Bedanya Akulturasi dan Asimilasi

Skola
13 Patrape Linggih

13 Patrape Linggih

Skola
5 Dampak atau Akibat Berita Bohong

5 Dampak atau Akibat Berita Bohong

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com