Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Manusia: Pengertian, Faktor, dan Perlindungan Korban

Kompas.com - 02/08/2022, 14:30 WIB
Faustina Auria,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perdagangan manuisia atau human trafficking merupakan bentuk lain dari perbudakan manusia. Perdagangan manusia menjadi salah satu bentuk tindakan buruk. 

Disadur dari buku Human Trafficking: In the Shadows of the Law (2018) oleh Foo Yen Ne, perdagangan manusia adalah perekrutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang melalui paksaan, penipuan dengan tujuan memanfaatkan mereka untuk mendapat keuntungan.

Korban dalam kejahatan ini dapat berupa laki-laki maupun perempuan dari segala usia dan dari semua latar belakang.

Para pelaku perdagangan manusia seringkali menggunakan kekerasan atau agen ketenagakerjaan yang curang serta memberikan janji palsu akan pendidikan dan kesempatan kerja untuk menipu korbannya.

Maka dari itu perdagangan manusia merupakan kejahatan terhadap individu yang membahayakan martabat manusia.

Baca juga: Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara

Faktor penyebab 

Dilansir dari buku Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia (2019) oleh Muhammad Kamal, beberapa faktor penyebab tindakan perdagangan manusia, di antaranya:

  • Faktor ekonomi 

Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab tindakan kejahatan perdagangan manusia. Kondisi kemiskinan dan/atau sulitnya mendapat pekerjaan karena jumlah pelamar kerja masih besar dibandingkan jumlah penyedia tenaga kerja. 

Hal tersebut kemudian mendorong seseorang untuk mencari pekerjaan meskipun harus keluar meninggalkan kampung halamannya. 

Kemiskinan yang berat cenderung mendorong seseorang untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan kehidupan yang layak. 

Hal ini kemudian membuat mereka gampang tergiur oleh ajakan seseorang untuk bekerja ke luar negeri atau luar kota tanpa mengetahui apakah lembaga tersebut resmi atau tidak. 

  • Faktor pendidikan rendah 

Rendahnya pendidikan di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang mengalami kondisi kemiskinan menjadi kesempatan bagi para pelaku untuk memperdayai korban. 

Pelaku menjanjikan pekerjaan tanpa harus memiliki tingkatan pendidikan yang tinggi sehingga para korban mudah terbujuk, tanpa mempertanyakan kelayakan pekerjaan yang akan didapat. 

Ketika seseorang memiliki tingkat pendidikan yang maksimal atau ilmu pengetahuan yang memadai, setidaknya mampu menelaah ajakan seseorang yang menjanjikan pekerjaan dengan hasil yang besar tanpa bekerja keras. 

Baca juga: Mengapa Setiap Warga Negara Memiliki Hak dan Kewajiban?

  • Faktor pengangguran 

Selain faktor ekonomi dan rendahnya pendidikan, faktor pengangguran juga merupakan salah satu penyebab kejahatan perdagangan manusia. 

Dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang tidak memadai memaksa para pengangguran ini melakukan migrasi ke daerah lain yang dianggap potensial. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com