KOMPAS.com - Tiap warga negara memiliki hak yang wajib dimiliki dan tidak bisa dihilangkan. Warga negara juga memiliki kewajiban yang wajib dijalankan serta dipenuhi.
Pada dasarnya, hak dan kewajiban tersebut merupakan wujud hubungan warga negara dengan negara, umumnya berupa peranan (role).
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 34.
Uraikan definisi dari hak dan kewajiban warga negara!
Hak warga negara adalah kewenangan yang dimiliki seseorang untuk berbuat sesuatu. Contohnya hak perlindungan hukum.
Sementara, sikap atau tindakan yang harus diperbuat oleh seorang warga negara adalah definisi dari pengertian kewajiban warga negara. Misalnya kewajiban membayar pajak.
Baca juga: Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2022) karangan Hisarma Saragih dkk, secara konstitusi, hak warga negara adalah:
Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, secara konstitusi, kewajiban warga negara adalah:
Selain itu, dalam situs Mahkamah Konstitusi RI, turut dijabarkan kewajiban lain dari warga negara, yaitu wajib menghormati hak asasi manusia, serta wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.