Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Manusia: Pengertian, Faktor, dan Perlindungan Korban

Kompas.com - 02/08/2022, 14:30 WIB
Faustina Auria,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perdagangan manuisia atau human trafficking merupakan bentuk lain dari perbudakan manusia. Perdagangan manusia menjadi salah satu bentuk tindakan buruk. 

Disadur dari buku Human Trafficking: In the Shadows of the Law (2018) oleh Foo Yen Ne, perdagangan manusia adalah perekrutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang melalui paksaan, penipuan dengan tujuan memanfaatkan mereka untuk mendapat keuntungan.

Korban dalam kejahatan ini dapat berupa laki-laki maupun perempuan dari segala usia dan dari semua latar belakang.

Para pelaku perdagangan manusia seringkali menggunakan kekerasan atau agen ketenagakerjaan yang curang serta memberikan janji palsu akan pendidikan dan kesempatan kerja untuk menipu korbannya.

Maka dari itu perdagangan manusia merupakan kejahatan terhadap individu yang membahayakan martabat manusia.

Baca juga: Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara

Faktor penyebab 

Dilansir dari buku Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia (2019) oleh Muhammad Kamal, beberapa faktor penyebab tindakan perdagangan manusia, di antaranya:

  • Faktor ekonomi 

Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab tindakan kejahatan perdagangan manusia. Kondisi kemiskinan dan/atau sulitnya mendapat pekerjaan karena jumlah pelamar kerja masih besar dibandingkan jumlah penyedia tenaga kerja. 

Hal tersebut kemudian mendorong seseorang untuk mencari pekerjaan meskipun harus keluar meninggalkan kampung halamannya. 

Kemiskinan yang berat cenderung mendorong seseorang untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan kehidupan yang layak. 

Hal ini kemudian membuat mereka gampang tergiur oleh ajakan seseorang untuk bekerja ke luar negeri atau luar kota tanpa mengetahui apakah lembaga tersebut resmi atau tidak. 

  • Faktor pendidikan rendah 

Rendahnya pendidikan di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang mengalami kondisi kemiskinan menjadi kesempatan bagi para pelaku untuk memperdayai korban. 

Pelaku menjanjikan pekerjaan tanpa harus memiliki tingkatan pendidikan yang tinggi sehingga para korban mudah terbujuk, tanpa mempertanyakan kelayakan pekerjaan yang akan didapat. 

Ketika seseorang memiliki tingkat pendidikan yang maksimal atau ilmu pengetahuan yang memadai, setidaknya mampu menelaah ajakan seseorang yang menjanjikan pekerjaan dengan hasil yang besar tanpa bekerja keras. 

Baca juga: Mengapa Setiap Warga Negara Memiliki Hak dan Kewajiban?

  • Faktor pengangguran 

Selain faktor ekonomi dan rendahnya pendidikan, faktor pengangguran juga merupakan salah satu penyebab kejahatan perdagangan manusia. 

Dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang tidak memadai memaksa para pengangguran ini melakukan migrasi ke daerah lain yang dianggap potensial. 

Tanpa mereka sadari, dengan melakukan migrasi ke daerah lain yang tidak disertai dengan kemampuan atau keahlian khusu yang dimiliki membuat mereka terpaksa mau bekerja hanya untuk bertahan hidup di daerah. 

Bisa juga mereka dimanfaatkan oleh pihak atau kelompok-kelompok tertentu yang menjadikan mereka sebagai ladang penghasilan secara cepat dengan menggunakan kekerasan maupun ancaman dengan cara menyuruh melakukan pekerjaan yang tidak sesuai. 

Perlindungan korban perdagangan manusia 

Di Indonesia, perlindungan korban perdagangan manusia diatur dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 55 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Perlindungan korban sebagai aspek penting dalam penegakan hukum. Artinya untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban. 

Selain diwujudkan dalam bentuk dipidananya pelaku, korban tindak pidana perdagangan manusia juga diberikan hak-hak sebagai berikut: 

  • Hak kerahasiaan identitas korban tindak pidana perdagangan orang dan keluarganya sampai derajat kedua. 
  • Hal untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, dan/atau hartanya. 
  • Hak untuk mendapatkan restitusi
  • Hal untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah. 
  • Korban yang berada di luar negeri berhak dilindungi dan dipulangkan ke Indonesia atas biaya Negara. 

Baca juga: Cara dan Sikap Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com